sleman

Batalkan peralihan hak 6 SHM, ahli waris terdampak tol gugat BPN Sleman ke PTUN

Kamis, 20 April 2023 | 11:00 WIB
Kuasa hukum Alouvie RM SH MH CMe CTL CPCLE (kiri) didampingi Khailisa Afiati SH dan Andreas Orie Kusindrayanto SH saat memberikan keterangan pers (Foto: Yusron Mustaqim )



HARIAN MERAPI - Penggugat Nuring Andreas Rotary warga Pelemsari Bokoharjo Prambanan Sleman menggugat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogya.

Gugatan tersebut diajukan untuk pembatalan peralihan hak atas terbitnya sertifikat 6 obyek sengketa yang semula atas nama ayah penggugat almarhum Santoso Umbara.

Terjadinya peralihan hak yang diterbitkan atas nama orang lain dengan dasar adanya konversi maupun akta jual beli di kantor Notaris/PPAT.

Baca Juga: Ini contoh sebagian mobil dinas plat merah yang 'dikandangkan' atas perintah Pj Walikota Salatiga

"Permasalaha yang terjadi adalah adanya peralihan hak yang diterbitkan oleh tergugat Kepala Kantor BPN Sleman yang merupakan keputusan tata usaha negara dengan menerbitkan sertifikat dialihkan menjadi atas nama orang lain," ujar Kuasa hukum Alouvie RM SH MH CMe CTL CPCLE didampingi Khailisa Afiati SH dan Andreas Orie Kusindrayanto SH kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).

Untuk itu dalam sidang persiapan Perkara Nomor 08/PTUN pada kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta berkait tentan gugatan pembatalan pencoretan dalam buku register buku tanah Kantor BPN Kabupaten Sleman yang telah menerbitkan 6 obyek sengketa.

Semula peralihan haknya dari dasar konversi waris menjadi atas nama almarhum Santoso Umbara ayah dari penggugat pernikahan dengan Nuring Indriastuti melahirkan satu anak yang kedudukannya sebagai pengguat.

Baca Juga: Daun Jarak hingga Kulit Pisang Dapat Dijadikan Musuh Gatal-gatal, Ini Resep Sederhananya

Untuk itu gugatan BPN untuk membatalkan dan mencoret karena dianggap penerbitan obyek sengketa tidak sah dan cacat hukum.

Dalam sidang di PTUN yang dihadiri penggugat diwakili kuasa hukumnya dan tergugat diwakili Kepala Seksi Bagian Sengketa mewakili Kepala Kantor BPN Sleman mengikuti sidang persiapan untuk mempersiapkan segala sesuatunya seperti surat kuasa, gugatan, legal standing, jangka waktu dan lain sebagainya.

Penggugat baru tahu adanya peralihan karena ada proyek pembangunan tol. Ternyata di SHM No 07861 Tirtoadi luas 10.830 m2 yang sebagian kena tol.

Yang satunya SHM No 7870 hampir 500 sampai 1.000 m2 juga terdampak tol.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2023 Diwarnai Gerhana Matahari Hibrida Hari Ini, Awas Mata Jangan Menantap Langsung

Dari permasalahan itu pihaknya telah melakukan upaya hukum degan melaporkan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu untuk mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama digunakan untuk peralihan hak di BPN Sleman.

Yang dirugikan penggugat tidak dicatat sebagai ahli waris dari almarhum Santoso Umbara pernikahan dengan Nuring Indriastuti dalam penerbitan sertifikat.

Halaman:

Tags

Terkini