Dialihkannya obyek sengketa tersebut terjadi tanpa tanda tangan peralihan hak maupun kerelaan penggugat.
Apalagi sebagian sudah dijual. Penjual dan pembeli sudah jelas nanti tunggu proses hukum berikutnya setelah melapor ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Operasi Ketupat Candi, Polres Sukoharjo Larang Kereta Kelinci untuk Takbir Keliling
Terhadap pelanggaran asas kepastian hukum, asas kecermatan dan asas aman terhadap penerbitan sertifikat oleh BPN.
Tidak memasukkan penggugat sebagai ahli waris dalam proses konversi 6 tanah obyek.
Akibatnya penggugat mengalami kerugian dampak tol Rp 4,3 miliar dan jual beli dua obyek lain sebesar 1,2 miliar.*