Batalkan peralihan hak 6 SHM, ahli waris terdampak tol gugat BPN Sleman ke PTUN

photo author
- Kamis, 20 April 2023 | 11:00 WIB
Kuasa hukum Alouvie RM SH MH CMe CTL CPCLE (kiri) didampingi Khailisa Afiati SH dan Andreas Orie Kusindrayanto SH saat memberikan keterangan pers  (Foto: Yusron Mustaqim )
Kuasa hukum Alouvie RM SH MH CMe CTL CPCLE (kiri) didampingi Khailisa Afiati SH dan Andreas Orie Kusindrayanto SH saat memberikan keterangan pers (Foto: Yusron Mustaqim )

Dialihkannya obyek sengketa tersebut terjadi tanpa tanda tangan peralihan hak maupun kerelaan penggugat.

Apalagi sebagian sudah dijual. Penjual dan pembeli sudah jelas nanti tunggu proses hukum berikutnya setelah melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Operasi Ketupat Candi, Polres Sukoharjo Larang Kereta Kelinci untuk Takbir Keliling

Terhadap pelanggaran asas kepastian hukum, asas kecermatan dan asas aman terhadap penerbitan sertifikat oleh BPN.

Tidak memasukkan penggugat sebagai ahli waris dalam proses konversi 6 tanah obyek.

Akibatnya penggugat mengalami kerugian dampak tol Rp 4,3 miliar dan jual beli dua obyek lain sebesar 1,2 miliar.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X