HARIAN MERAPI - Tidak di beri pesangon saat di PHK, puluhan buruh dari tiga perusahaan di DIY mendatangi Pengadilan Negeri Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Senin (27/3/2023) siang.
Dalam sidang perdana atas perkara tersebut, Hakim Ketua, Reza SH MH, sempat memberikan saran untuk mediasi pada kuasa hukum para buruh. Sidang perdana berjalan cukup singkat dan dihadiri puluhan buruh.
Didik Triyanto (53), salah satu buruh warga Gedongkuning, mengatakan pihaknya sudah melakukan mediasi dengan perusahaan tempatnya bekerja. Tapi belum ada kesepakatan kedua belah pihak.
Baca Juga: Peringatan! Tertawa terbahak-bahak selama berpuasa bisa kurangi pahala
"Perusahaan menawarkan pesangon lebih rendah dari undang-undang yang berlaku. Saya 30 tahun bekerja di Purawisata, dan di PHK alasan efisiensi karena pandemi," katanya.
Maka dari itu, pihaknya berharap perusahaan memberikan pesangon sesuai undang-undang yang berlaku. Didik mengaku akan menuntut apa yang menjadi haknya bersama dengan buruh yang menjadi korban PKH.
Sementara Kuasa hukum para buruh Ahmad Mustaqim SH mengatakan pihaknya mendampingi buruh dari beberapa perusahaan yang diputus hubungan kerjanya. Tapi sampai sekarang belum mendapat haknya.
"Kami sudah berupaya melakukan mediasi agar perusahaan memberikan hak karyawan tapi sampai hari ini belum terbayarkan. Kami hari ini mencari keadilan ke pengadilan," kata Mustaqim, usai sidang.
Baca Juga: Irish Bella hapus nama Ammar Zoni di akun Tiktoknya, Aditya Zoni: Jangan komen yang aneh-aneh!
Menurutnya, tiga perusahaan yang masih belum membayarkan pesangon yakni hotel bintang lima di Jogja, PT taman wisata jogja dan purawisata. Alasan kesulitan ekonomi karena pandemi covid, bahkan belum ada jawaban.
"Teman-teman ini sudah sangat loyal bekerja untuk perusahaan, ada yang 3 tahun, 5 tahun bahkan sampai 31 tahun dari Purawisata. Perkara ini terjadi sudah cukup lama," tandasnya.
Sehingga diharapkan, perusahaan dimintakan keadilan di Pengadilan Negeri Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Sehingga perusahaan bisa memberikan haknya pada para pekerja sesuai undang-undang.
Para buruh sendiri sempat melakukan aksi orasi dan membentangkam spanduk di pengadilan. Mereka berharap hak-haknya segera dibayarkan dan bisa berpikir untuk hidup ke depan.(*)