solo

Pemkab Sukoharjo Keluarkan SE Operasional Tempat Usaha Selama Ramadhan, Ini Jam Bukanya

Jumat, 24 Maret 2023 | 13:40 WIB
Logo Kabupaten Sukoharjo (Foto: sukoharjokab.go.id)

Hasil patroli pada hari pertama puasa Ramadhan diketahui Satpol PP Sukoharjo belum menemukan pelanggaran.

Para pelaku usaha sudah mematuhi ketentuan jam operasional sesuai dengan SE.

Hal itu terlihat dengan kondisi tempat usaha seperti warung makan, rumah makan dan restoran yang memilih tutup sementara pada awal puasa Ramadhan.

Selain itu ada juga yang buka namun tidak terlalu transparan atau terbuka dan hanya membuka sebagian tempat usahanya.

Baca Juga: Pesawat Super Air Jet Rute Denpasar-Jakarta Alami Gangguan AC, Kemenhub Bakal Lakukan Inspeksi

Satpol PP Sukoharjo juga berkoordinasi dengan Polres dan Kodim 0726 Sukoharjo terkait pengawasan peredaran minuman keras (miras) dan petasan.

Termasuk jam operasional tempat hiburan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi hal yang tidak diinginkan.

"Masyarakat apabila menemukan pelanggaran maka bisa melapor kepada petugas terdekat. Tetap jaga kondusifitas daerah selama puasa Ramadhan dan jangan anarkis," lanjutnya. *

Halaman:

Tags

Terkini