solo

Pantau pembayaran UMK 2026, FPB Sukoharjo berencana datangi perusahaan

Jumat, 2 Januari 2026 | 14:45 WIB
Ilustrasi. Buruh Sriteks lakukan unjukrasa (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo berencana melakukan pemantauan proses pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 dengan mendatangi sejumlah perusahaan.

Pemantauan tersebut penting dilakukan untuk memastikan buruh sudah menerima upah sesuai ketetapan baru sebesar Rp 2,5 juta. Disisi lain, juga bentuk pencegahan pelanggaran.

Untuk saat ini FPB Sukoharjo baru memantau proses pembayaran UMK tahun 2026 melalui komunikasi dan koordinasi internal serikat pekerja. Hasil sementara pada awal Januari 2026 ini pembayaran upah buruh dari pihak perusahaan masih dalam proses.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Jumat (2/1/2025) mengatakan, UMK tahun 2026 sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah dengan angka ada kenaikan 5,96 persen atau senilai Rp 2,5 juta dibanding UMK tahun 2025.

Setelah ditetapkan juga telah dilakukan tahap sosialisasi melibatkan Dewan Pengupahan Sukoharjo.

Baca Juga: Polresta Sleman dalami Dugaan keributan jukir dan pengemudi layanan antar di Condongcatur

Tahap selanjutnya sekarang yakni pelaksanaan pembayaran UMK tahun 2026 dari pihak perusahan kepada buruh.

"Ini masih awal karena tanggal 1 Januari 2026 kemarin hari libur nasional dan tanggal 2 Januari 2026 ini awal masuk kerja. FPB Sukoharjo berencana melakukan pemantauan pembayaran UMK tahun 2026 dengan mendatangi sejumlah perusahaan. Untuk sementara kami koordinasi dengan melibatkan serikat pekerja dan sejumlah buruh melalui komunikasi lisan maupun WhatsApp," ujarnya.

Sukarno menegaskan, pemantauan tidak hanya melihat dari sisi kepatuhan perusahan saja. Tapi juga sikap buruh yang belum puas atas penetapan UMK tahun 2026 hanya naik 5,96 persen. Nilai tersebut masih terlalu rendah dibanding usulan buruh naik 8,5 persen.

Buruh juga menyoroti mengenai mepetnya waktu pembahasan dilakukan tripartit karena lambatnya pemerintah mengeluarkan regulasi sebagai dasar angka usulan UMK 2026. Hal ini berdampak pada pelaksanaan rapat yang sekedar hanya formalitas saja mengajukan angka usulan dimana nilainya masih jauh dari harapan buruh.

FPB Sukoharjo sudah mengetahui angka usulan yang akhirnya ditetapkan Gubernur Jawa Tengah menjadi UMK 2026 Sukoharjo yang diajukan oleh Tripartit berdasarkan hasil pembahasan bersama ke Bupati Sukoharjo Etik Suryani naik 5,96 persen atau senilai Rp 140.500.

Baca Juga: Percepat Pemulihan Pasca Bencana, BRI Dukung Pembangunan Rumah Hunian Danantara di Aceh

Mengacu pada angka usulan tersebut maka UMK 2026 sebesar Rp 2,5 juta. Sedangkan UMK tahun 2025 Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp 2.359.488.

Atas angka usulan tersebut buruh di Sukoharjo belum puas. Sebab nilai yang diajukan ke Bupati Sukoharjo hanya sebesar 5,96 persen. Padahal buruh sebelumnya berharap kenaikan mencapai 8,5 persen.

Atas kondisi tersebut FPB Sukoharjo sudah menanyakan langsung ke Dewan Pengupahan Sukoharjo. Hasilnya diketahui, angka kenaikan usulan UMK 2026 sebesar 5,96 persen merupakan kesepakatan bersama tripartit melibatkan buruh, pengusaha dan pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Sukoharjo awasi ketat ASN saat WFH

Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB