Polresta Sleman dalami Dugaan keributan jukir dan pengemudi layanan antar di Condongcatur

photo author
Samento Sihono, Harian Merapi
- Jumat, 2 Januari 2026 | 12:46 WIB
Polisi saat melakukan pemeriksaan saksi saksi  (Foto: Polresta Sleman)
Polisi saat melakukan pemeriksaan saksi saksi (Foto: Polresta Sleman)

HARIAN MERAPI - Keributan terjadi antara juru parkir dan seorang pengemudi layanan pesan antar di Condongcatur, Depok, Sleman, Kamis (1/1). Persoalan tersebut, diduga karena masalah parkir.

Peristiwa itu sempat viral di media sosial. Mengetahui hal itu, Polresta Sleman melalui Polsek Depok Timur, turun tangan dengan melakukan pengecekan dan pendalaman terkait dengan peristiwa itu.

Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, menjelaskan bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Depok Timur yang dipimpin Perwira Pengawas segera mendatangi lokasi kejadian.

Petugas melakukan klarifikasi kepada sejumlah saksi, pihak rumah makan, serta warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut.

Baca Juga: Percepat Pemulihan Pasca Bencana, BRI Dukung Pembangunan Rumah Hunian Danantara di Aceh

"Selain meminta keterangan saksi-saksi, petugas juga melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mendapatkan gambaran utuh dan objektif terkait kejadian," ujar AKP Salamun, Jumat (2/1/2025).

Berdasarkan hasil pengecekan awal, diketahui peristiwa tersebut bermula dari adanya kesalahpahaman terkait parkir yang kemudian berkembang menjadi adu mulut dan keributan antara kedua belah pihak.

Hingga saat ini, Polresta Sleman masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan kronologi kejadian secara lengkap.

AKP Salamun menegaskan bahwa Polresta Sleman akan menindaklanjuti setiap laporan maupun informasi yang berkembang di media sosial secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Diduga jadi korban tabrak lari, pengendara motor di JJLS tewas

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

"Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan penanganan permasalahan kepada kepolisian. Apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera kami tindak lanjuti," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X