"Memang sudah ada kesepakatan di angka sekitar 5,9 persen. Artinya kenaikan UMK 2026 diusulkan sekitar Rp 140.500. Buruh sebelumnya berharap anka kenaikan usulan UMK 2026 sebesar 8,5 persen. Dengan hanya 5,96 persen jelas buruh belum puas," ujarnya.
Sukarno menegaskan, penetapan usulan UMK 2026 memang menjadi tugas Dewan Pengupahan Sukoharjo. Tapi FPB Sukoharjo menegaskan, bahwa secara substansi kenaikan UMK 2026 belum sesuai dengan harapan buruh. Sebab angka yang diusulkan hanya naik sedikit dibanding pengajuan buruh.
Baca Juga: Diduga jadi korban tabrak lari, pengendara motor di JJLS tewas
"Komunikasi kami dengan FPB bisa disimpulkan bahwa pihak pengusaha dan pemerintah dalam proses pembahasan cenderung tidak ingin berlarut-larut mengingat waktu sangat mepet hingga akhirnya diputuskan sesuai angka usulan UMK 2026 naik 5,96 persen. Itu sudah diajukan ke Bupati. Padahal buruh sejatinya belum puas," katanya.
FPB Sukoharjo sebelumnya berharap Bupati Sukoharjo dapat menetapkan UMK 2026 dengan angka lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan Sukoharjo. Sebab buruh masih berharap angka kenaikan upah sebesar 8,5 persen atau setara Rp 150 ribu lebih.
"Harapan kami UMK 2026 naik diangka 8,5 persen atau sekitar Rp 150 ribu lebih. Itupun sebetulnya masih belum sepenuhnya sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tapi ternyata hanya ditetapkan Gubernur Jawa Tengah 5,96 persen saja," lanjutnya.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo Sigit Hastono, mengatakan, tripartit yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah secara maraton telah melakukan rapat bersama. Hasil kesepakatan diketahui UMK Sukoharjo tahun 2026 diusulkan naik 5,96 persen atau Rp 2,5 juta.
Sebelum diputuskan dan disepakati bersama dalam rapat sempat terjadi perdebatan alot karena pekerja menginginkan angka kenaikan lebih tinggi sekitar 8,5 persen. Sedangkan pengusaha meminta keringanan karena kondisi ekonomi belum stabil.
Baca Juga: Akhlak terpuji dalam Al-Quran pembentuk pribadi muslim yang kokoh
Angka kenaikan 5,96 persen akhirnya diputuskan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tentang Pengupahan yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Dasar ini kemudian disepakati bersama antara pekerja dan pengusaha.
Angka usulan UMK tahun 2026 yang disepakati tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp 140.512 dibanding tahun UMK tahun 2025. Setelah disepakati bersama tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
"Sesuai arahan dari Bupati Sukoharjo kami melaporkan sekaligus melakukan finalisasi penentuan UMK Sukoharjo tahun 2026. Beberapa indikator yang menjadi dasar pertimbangan diantaranya pertumbuhan ekonomi daerah yang berada di angka 4,97 persen serta inflasi provinsi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen," ujarnya.
Dewan pengupahan Sukoharjo juga melakukan komparasi dengan kondisi perekonomian daerah serta mempertimbangkan pandangan akademisi, pakar ekonomi dan para pemangku kepentingan terkait. Secara umum Kabupaten Sukoharjo didominasi oleh industri padat karya khususnya sektor garmen dan tekstil yang menyerap banyak tenaga kerja.
Dewan pengupahan Sukoharjo dalam memutuskan angka usulan UMK juga melihat berdasarkan hasil pemantauan terhadap kondisi perusahaan setiap bulan.
Hasilnya diketahui ada beberapa perusahaan mengalami kendala termasuk gagal membayar haji tepat waktu. Selain itu ada juga perusahaan yang terdapat persoalan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang belum sepenuhnya terselesaikan.