"Hal ini menjadi catatan penting bagi Dewan Pengupahan Sukoharjo dalam merumuskan UMK tahun 2026 agar keputusan yang diambil bisa adil bagi semua pihak," kata dia.
Dewan Pengupahan Sukoharjo berharap dengan penetapan angka usulan UMK 2026 naik 5,96 persen dapat diterima pekerja dan pengusaha. Artinya ada keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
"Disisi pengusaha diharapkan angka usulan UMK 2026 tidak memberatkan. Sedangkan disisi pekerja kenaikan tersebut diharapkan mampu menopang keberlangsungan kerja dan menekan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK)," lanjutnya. (*)