solo

Pengawasan kerja diperketat, Pemkab Sukoharjo evaluasi dan penilaian penuh kinerja ASN dan PPPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:00 WIB
Foto Ilustrasi: Bpati Sukoharjo Etik Suryani dalam sebuah kegiatan (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Evaluasi dan penilaian dilakukan secara penuh dan menyeluruh terhadap pegawai baik status Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan PPPK paruh waktu secara ketat.

Pemkab Sukoharjo meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan evaluasi dan penilaian setiap bulan. Masyarakat juga diminta membantu pengawasan dan memberikan informasi apabila menemukan pelanggaran kerja pegawai.

Apabila dalam proses tersebut diketahui ada pelanggaran berat maka penindakan dilakukan sesuai aturan berlaku baik ASN, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Khusus untuk PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu mereka terancam pemutusan kontrak kerja karena menjadi kewenangan daerah.

Baca Juga: LazisQu hadirkan makan gratis bagi mahasiswa Sumatera dan Aceh terdampak bencana

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sabtu (20/12/2025) mengatakan, Pemkab Sukoharjo sejak awal pegawai diangkat menjadi ASN, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu menekankan untuk selalu disiplin kerja sesuai dengan aturan berlaku. Hal ini tidak terlepas dari kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Para ASN setelah resmi menjadi abdi negara harus menaati aturan berlaku sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Pengawasan terhadap ASN melekat dilakukan oleh pimpinan OPD yang dilaporkan kepada Bupati selaku kepala daerah. Evaluasi dan penilaian dilakukan terhadap ASN atas kinerja.

Hal sama juga berlaku bagi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Aturan mengikat tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Libatkan Warga Lokal, Restoran dengan Panorama Pantai di On The Rock Pantai Drini Siap Beroperasi

"Evaluasi dan penilaian kinerja ASN, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu tetap berjalan. Pimpinan OPD harus tegas memberikan penilaian. Apabila itu baik ya baik, kalau tidak baik ya tidak baik jangan dibilang baik. Berlaku bagi semua pegawai dan masyarakat bisa membantu pengawasan. Pelayanan masyarakat tetap jadi prioritas," ujarnya.

Etik melanjutkan, tugas, fungsi, peran, serta nilai-nilai dasar ASN ”berAKHLAK” yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif yang wajib diimplementasikan dalam setiap sendi pelayanan publik. "Itu yang perlu dipahami. Jangan setelah bisa menjadi ASN, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu kinerja menjadi menurun," lanjutnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo Sumini, evaluasi dan penilaian pegawai tetap berlaku baik dengan status ASN, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Pimpinan OPD bertanggungjawab penuh atas pembinaan dan pengawasan kinerja pegawai. Hasil dari evaluasi dan penilaian tersebut kemudian dilaporkan sebagai bahan penting pertimbangan atas kinerja pegawai.

"Khusus untuk PPPK itu kewenangan daerah. Maka apabila melakukan pelanggaran berat maka bisa saja langsung putus kontrak atau tidak lagi bekerja. Begitupula sebaliknya. Jadi evaluasi dan penilaian pegawai ini sangat penting termasuk untuk ASN," ujarnya.

Baca Juga: Pembekalan KKN PPM Angkatan ke-48 UMBY, menghadirkan narasumber dari pihak internal maupun eksternal

Sumini mengatakan, salah satu yang disorot sekarang yakni mengenai kinerja pegawai khususnya saat jam kerja. Para pegawai disaat jam kerja diwajibkan bekerja sesuai dengan kewenangannya berada di kantor. Termasuk memberikan pelayanan penuh kepada masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini