HARIAN MERAPI - Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sukoharjo digoyang isu pungutan liar (pungli) sekitar Rp 25 juta per orang.
Atas kabar tersebut, Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan proses sudah dilakukan secara bersih dan tanpa pungutan biaya apapun atau gratis.
Etik Suryani juga bersikap tegas dengan meminta kepada PPPK Paruh Waktu yang menjadi korban pungli segera bertemu Bupati Sukoharjo melaporkan siapa oknum pelaku dan memproses pidana.
Baca Juga: Dana Belum Cair, SPPG Dukuh Salatiga Berhenti Sementara, Ribuan Siswa Tak Bisa Makan Bergizi Gratis
Hal tersebut disampaikan Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada 2.442 orang di Graha PGRI sukoharjo, Senin (15/12/2025).
Bupati pada kesempatan tersebut juga menjanjikan hadiah sepuluh sepeda namun kemudian diganti menjadi uang tunai Rp 5 juta tunai kepada PPPK Paruh Waktu yang bisa memberikan informasi dan membuktikan pelaku pungli.
"Sebelum acara penyerahan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo Sumini meminta izin menghadap dan melaporkan adanya isu pungli. Katanya uang pungli itu untuk Bupati. Kalau nanti sampai ketahuan akan saya pidanakan karena sangat mencoreng nama baik dan termasuk pencemaran nama baik," ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan memberantas penipuan atau pungli tersebut, Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan akan memberikan imbalan bagi PPPK Paruh Waktu yang berani melapor dan memberikan informasi valid terkait oknum pelaku.
Baca Juga: Pemancing Hanyut di Sungai Boyong Ngaglik Sleman Ditemukan Meninggal Dunia dalam Kedalaman 3 Meter
"Kalau ada yang melapor langsung ke bupati dan bisa dibuktikan saya kasih imbalan uang tunai Rp 5 juta. Siapa pelakunya yang pungli harus ditangkap," lanjutnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo Sumini, mengatakan, pada Minggu (14/12/2025) menerima informasi adanya dugaan praktik pungli kepada PPPK Paruh Waktu yang akan menerima SK Pengangkatan.
Informasi yang diterima Sumini bahwa PPPK Paruh Waktu harus membayar uang tunai Rp 25 juta agar SK Pengangkatan segera turun dan diberikan pada Senin (15/12/2025).
Baca Juga: Mengenang Warisan Visioner Raden Bei Aria Wirjaatmadja dalam 130 Tahun Perjalanan BRI
Atas informasi tersebut kemudian Sumini melaporkan kepada Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Tindakan tegas dilakukan dengan mencari oknum pelaku.