solo

Pemasangan tidak berizin, Satpol PP Sukoharjo gencarkan penertiban reklame liar hingga ke pelosok desa

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:45 WIB
Satpol PP Sukoharjo saat melakukan penertiban reklame liar di wilayah Kartasura. (Foto: Wahyu imam ibadi)

Keberadaan reklame dan baliho liar berdampak pada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat besar. Sebab pajak yang harus dibayarkan pemilik reklame dan baliho seharusnya bisa masuk ke pendapatan daerah. Namun yang terjadi masih banyak reklame dan baliho liar tidak membayar pajak.

Keberadaan reklame dan baliho liar tersebut selain berdampak kebocoran PAD, juga membuat lingkungan menjadi kumuh. Penertiban diharapkan membuat lingkungan kembali menjadi bersih.

"Penertiban dilakukan dengan sasaran reklame dan baliho liar. Artinya yang belum bayar pajak dan retribusi serta tidak berizin. Kegiatan dilakukan disejumlah wilayah seperti di Kecamatan Grogol ini. Nanti lanjut ke wilayah lain di Kecamatan Baki dan Kartasura," lanjutnya.

Operasi digelar Satpol PP Sukoharjo melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo dan pemerintah kecamatan dan desa terkait. Kegiatan dimulai dari wilayah Kecamatan Grogol, Baki, Gatak hingga Kartasura.

Reklame liar marak ditemukan disejumlah wilayah. Satpol PP Sukoharjo sudah menerjunkan petugas melakukan patroli dan menindak pelanggaran yang ditemukan.

"Sudah kami patroli wilayah dan berkoordinasi dengan dinas terkait melakukan pencopotan reklame liar dan pada hari ini dilakukan operasi penertiban," ujarnya.

Sunarto menjelaskan, dari hasil koordinasi dengan dinas terkait diketahui bahwa reklame resmi yang terpasang membayar pajak telah diberi stiker atau tanda khusus. Sedangkan reklame liar tidak memilikinya. Karena itu, Satpol PP Sukoharjo dengan mudah mengetahui mana reklame resmi dan liar.

"Hasil operasi penertiban kali ini didapati jumlah reklame liar cukup banyak dengan nilai potensi kerugian daerah besar," lanjutnya.

Reklame liar yang ditertibkan petugas tersebut seperti berasal dari produk rokok, reklame penjualan perumahan, produk makanan dan minuman serta pengobatan. Reklame tersebut ditertibkan petugas karena tidak dilengkapi dengan tanda atau bukti membayar pajak daerah.

"Operasi penertiban reklame liar ini menindaklanjuti adanya potensi kerugian besar sektor pajak," lanjutnya.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, pajak reklame menjadi salah satu sumber besar pendapatan daerah di Kabupaten Sukoharjo. Setiap tahun angka target yang ditetapkan mengalami kenaikan. Hal itu dilakukan menyesuaikan kondisi dan besarnya potensi pajak reklame.

Pemkab Sukoharjo telah menetapkan target pendapatan pajak reklame pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 4,6 miliar. Angka tersebut merupakan target realistis yang bisa direaliasikan daerah.

Pemkab Sukoharjo sudah memiliki peta potensi sumber pendapatan dari pajak reklame di masing-masing wilayah. Kondisi potensi besaran pendataan dari reklame di 12 kecamatan berbeda.

"Ada beberapa kecamatan dengan nilai potensi pendapatan pajak reklame besar dan itu berpengaruh pada kenaikan target setiap tahun. Seperti Kecamatan Grogol, Kartasura dan Sukoharjo," ujarnya.

Potensi pendapatan pajak reklame yang dimiliki masing-masing kecamatan ditentukan seperti terkait kemajuan wilayah dan perputaran ekonomi.

Halaman:

Tags

Terkini