HARIAN MERAPI - Penertiban reklame liar semakin digencarkan tidak hanya menyasar pusat kota saja tapi hingga pelosok desa. Pelanggaran banyak ditemukan setelah petugas melakukan pencopotan reklame liar tidak berizin.
Tindakan tegas juga dilakukan karena pemasangan melanggar aturan seperti di paku di pohon, melintang jalan hingga menggunakan bangunan fasilitas umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Sunarto, Jumat (12/12/2025) mengatakan, penertiban reklame liar sekarang semakin digencarkan secara bergantian disemua wilayah di Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Stok pangan di Kabupaten Sukoharjo melimpah, kebutuhan beras masyarakat selama Nataru aman terpenuhi
Kegiatan dilakukan menyasar tidak hanya di pusat kota saja, melainkan juga hingga pelosok desa dan perbatasan antar desa, kelurahan dan kecamatan.
Penertiban tersebut dilakukan setelah petugas melakukan survei lokasi titik pelanggaran. Selain itu ada juga berasal dari laporan masyarakat yang menemukan reklame liar di lingkungan mereka.
Reklame liar bahkan banyak ditemukan masuk ke perkampungan atau lingkungan rumah warga. Pemasangannya melanggar aturan karena belum berizin, belum membayar pajak atau retribusi dan dipaku di pohon atau melintang jalang sehingga menganggu aktivitas masyarakat.
"Penertiban reklame liar terus digencarkan tidak hanya di pusat kota saja, tapi hingga pelosok atau perbatasan antara desa, kelurahan dan kecamatan," ujarnya.
Sunarto mengatakan, informasi keberadaan reklame liar bahkan diberikan langsung oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Satpol PP Sukoharjo langsung menindaklanjuti dengan melakukan pencopotan.
"Ibu Bupati sangat aktif bekerja keliling bertemu dengan warga masyarakat disejumlah wilayah dan saat melintas ada reklame liar atau tata cara pemasangannya membahayakan dan melanggar aturan langsung memberi informasi ke Satpol PP Sukoharjo," lanjutnya.
Hasil penertiban saat ini sudah terkumpul ratusan reklame liar di kantor Satpol PP Sukoharjo. Nantinya reklame liar tersebut setelah ditertibkan akan dilakukan pemusnahan.
Sunarto mengatakan sudah ada kebijakan dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam kegiatan pembinaan dan pengawasan atas pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Sukoharjo tahun 2025 di Auditorium Wijaya Utama Lantai 10 Gedung Menara Wijaya, Rabu (26/11) lalu.
Dalam arahannya, Bupati meminta kepada Satpol PP Sukoharjo melakukan penertiban reklame dan baliho. Kegiatan dilakukan dengan tujuan utama menertibkan reklame dan baliho liar yang belum membayar pajak.