HARIAN MERAPI - Menjelang masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, KAI Properti bersama KAI Daop 6 meningkatkan intensitas sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.
Salah satu titik yang menjadi fokus kegiatan edukasi kali ini berada di JPL 116 Stasiun Solo Balapan. Sosialisasi dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan frekuensi perjalanan kereta api jelang Nataru.
"Diprediksi meningkat signifikan selama libur panjang akhir tahun," kata Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja, dalam keterangan pers, Selasa (9/12).
Baca Juga: Frekuensi KA meningkat, KAI Daop 6 Yogyakarta imbau masyarakat waspada di perlintasan sebidang
Melalui edukasi langsung kepada pengguna jalan. KAI Properti mengingatkan kembali kewajiban hukum untuk mendahulukan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi yang memiliki prioritas utama.
Menurutnya, aspek keselamatan tidak dapat ditawar, terlebih saat mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat. "Di masa Nataru, frekuensi perjalanan KA meningkat. Maka kami lalukan sosialisasi," katanya.
Keselamatan perjalanan KA yang membawa ribuan penumpang adalah nilai utama dan harus dilindungi. Diharapkan, pengguna jalan mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelancaran dan keselamatan bersama.
Baca Juga: Jembatan Kewek Rusak Parah, Jembatan Kleringan Dibuat Dua Arah dengan Lampu APILL
Dalam kegiatan tersebut, petugas KAI Properti turut menyampaikan aturan hukum yang mengatur prioritas perjalanan kereta api. Beberapa dasar regulasi yang disampaikan di antaranya:
UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang menyebut pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di perpotongan sebidang.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 huruf (a) yang mewajibkan pengemudi mendahulukan kereta api, serta Pasal 296 yang mengatur sanksi pelanggaran berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750.000.
Baca Juga: Pemda DIY bantu korban banjir Sumatera sebesar Rp3 miliar
Ramdhani menyebut pelanggaran di perlintasan sebidang bukan sekadar perbuatan ceroboh, tetapi telah masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
"Dengan adanya penegasan hukum ini, kami berharap masyarakat menyadari bahwa melanggar aturan di perlintasan sebidang bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga bisa berujung sanksi denda hingga pidana," tegasnya.
Selain sosialisasi, KAI Properti juga memperkuat koordinasi dengan PT KAI, pemerintah daerah, kepolisian, serta berbagai pihak eksternal. Kampanye keselamatan turut dilakukan melalui penyebaran materi edukasi di media sosial, pemasangan spanduk imbauan, hingga pelibatan komunitas sekitar perlintasan.