HARIAN MERAPI - Sidang perkara pengeroyokan yang dilakukan 4 terdakwa masing-masing AW alias Bowo, DAK, NP alias Gaplex dan AFSI terhadap tetangga atau temannya sendiri korban almarhum Wahyu warga Sutopadan Ngestiharjo Kasihan Bantul yang diduga mencuri sepeda motor kembali diajukan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (9/12/2025).
Dalam persidangan, majelis hakim diketuai Yohanes Fransiscus Tri Joko Gantar Pamungkas SH MH memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa setelah sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut masing-masing selama 9 tahun penjara.
Pada pokoknya para terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman.
Sementara tim penasihat hukum para terdakwa yakni Setyo Hadi Gunawan SH, Mangasi Pardomuan Sianturi SH, Vido Priambodo SH, Nasikin SH dan Wisnu Nugroho Wicaksono SH dalam pledoi yang dibacakan di persidangan juga meminta keringanan hukuman atau putusan seadil-adilnya.
Dalam perkara ini keempat terdakwa dijerat jaksa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP yakni pengeroyokan yang menyebabkan korban almarhum Wahyu meninggal dunia.
Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal dunia.
Sesuai fakta di persidangan maupun keterangan saksi Nur Wiratsongko yang datang ke TKP dimana korban dianiaya lebih dari 10 orang.
Bahkan warga yang datang diperkirakan sekitar 20 orang, namun para terdakwa tak mengetahui secara pasti siapa saja orangnya karena terpengaruh minuman beralkohol.
Sehingga perbuatan kekerasan dilakukan sekitar 20 orang.
Selama ini tidak ada niat para terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Penyebab kematian korban perlu dilakukan pemeriksaan terhadap massa yang hadir di TKP.
Untuk itu tim penasihat hukum membantah bila kematian korban disebabkan perbuatan para terdakwa, karena bisa saja dilakukan oleh massa yang datang ke lokasi.
Bahkan sbelumnya korban diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik saksi Nugroho yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian.