jawa-tengah

Kasus korupsi BPR Purworejo senilai Rp 26,4 miliar dilimpahkan ke penuntut umum

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:45 WIB
Para tersangka kasus dugaan korupsi BPR Purworejo dilimpahkan penyidik Ditkrimsus Polda Jateng ke kejaksaan di Semarang, Selasa (2/12/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya )

HARIAN MERAPI - Kasus dugaan korupsi akibat kredit bermasalah di Perumda BPR Purworejo yang merugikan negara hingga Rp 26,4 miliar, dilimpahkan ke penuntut umum.

Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Feria Kurniawan di Semarang, Selasa (2/12/2025), mengatakan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap dilimpahkan ke penuntut umum bersama dengan empat tersangka dan barang bukti.

Empat tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara ini masing-masing mantan Direktur Utama BPR Purworejo WAI, mantan Direktur BPR Purworejo WWA, mantan Kabag Kredit BPR Purworejo DY, serta Direktur PT Kartika Zidan Pratama (KZP), TL.

Ia menjelaskan tindak pidana yang terjadi pada kurun waktu 2013 hingga 2023 itu menggunakan modus pengajuan pinjaman dana, namun tanpa proses verifikasi yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Isi libur Nataru bersama keluarga, ini paket wisata yang disiapkan Kemenpar

Menurut dia, PT KZP merupakan pengembang perumahan yang mengajukan pinjaman untuk nasabah yang akan mengajukan kepemilikan rumah.

"Jaminan yang diagunkan ternyata tidak dapat menutupi nilai pinjaman yang diajukan," katanya seperti dilansir Antara.

Selain itu, kata dia, terdapat kredit fiktif yang menggunakan identitas orang lain, namun uang dipakai oleh tersangka

Adapun besaran nilai kredit yang diajukan, kata dia, bervariasi antara Rp150 juta sampai Rp6,2 miliar.

Baca Juga: Akhir Tahun Telah Tiba, Ini 5 Destinasi Wisata di Jawa Tengah yang Nyaman untuk Perjalanan Touring

Dalam penyidikan perkara tersebut, kepolisian mengamankan sekitar 91 sertifikat tanah yang diduga dijadikan sebagai agunan kredit bermasalah itu.

Ia menjelaskan tindak pidana yang merugikan negara hingga Rp26,4 miliar tersebut bermula dari audit OJK atas likuidasi lembaga keuangan milik Pemerintah Kabupaten Purworejo itu.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

 

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB