Eksepsi Sidang Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Pengacara Terdakwa Menilai Dakwaan JPU Kabur

photo author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 10:10 WIB
Tim penasihat hukum saat membacakan eksepsi atau keberatan dakwaan penuntut umum di Pengadilan Tipikor Yogyakarta    (Foto: Dok Penasihat Hukum  )
Tim penasihat hukum saat membacakan eksepsi atau keberatan dakwaan penuntut umum di Pengadilan Tipikor Yogyakarta    (Foto: Dok Penasihat Hukum  )
 
 
HARIAN MERAPI - Dugaan korupsi proyek pengadaan layanan bandwidth internet dan sewa Colocation DRC yang menyeret mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, ESP SSi MKom (57) warga Depok Sleman kembali diajukan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogya, Senin (1/12/2025). 
 
Tim penasihat hukum A Muslim Mujiyanto SH Hum didampingi Priyana Suharta SH, Wahyu Budi Prasetya SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH dalam kesempatan tersebut menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum yang telah disampaikan pada sidang pekan sebelumnya.
 
"Kami selau penasihat hukum terdakwa keberatan dengan surat dakwaan penuntut umum karena kabur (obscure libel). Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak cermat sebab tidak memuat unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan sesuai dengan yang ditentukan dalam Undang-Undang atau pasal-pasal yang bersangkutan," ujar Muslim Mujiyanto disela-sela pembacaan eksepsi.
 
 
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa selaku Kepala Dinskominfo Kabupaten Sleman yang pada pokoknya mengangkat terdakwa dalam jabatan baru sebagai Plt Kepala Dinaskominfo Kabupaten Sleman. 
 
Faktanya, dalam dakwaan selaku Plt Kepala Dinaskominfo juga sebagai Penguna Anggara pada Diskominfo Kabupaten Sleman telah menandatangani Surat Pesanan Bandwidth Internet Jalur 3 dan Surat Perjanjian Kerja untuk bulan November sampai Desember 2022, Januari 2023 sampai Desember 2023, dan Januari 2024 sampai Desember 2024.
 
Hal ini dijadikan dasar penuntut umum untuk menguraikan kejadian yang dianggap sebagai bentuk pengadaan yang tidak efisien karena tidak didahului kajian atau analisis sehingga dianggap merugikan keuangan negara. 
 
 
Jika dikorelasikan dengan perbuatan melawan hukum yang diuraikan dengan adanya tindakan menguntungkan diri sendiri yakni terdakwa memperoleh Rp 901 juta dari proses pengadaan tersebut tentu menjadikan dakwaan menjadi kabur dan tidak jelas.
 
Karena faktanya JPU telah mencampuradukkan kejadian pengadaan Bandwidth Internet Jalur 3 dengan pengadaan Back Up System Data dalam Pekerjaan Sewa Colocation DRC yang dalam hal ini beda entitas perusahaan pelaksana pekerjaannya.
 
Senyatanya terdakwa sebagai pengguna anggaran telah melakukan pengajuan anggaran sesuai peruntukkannya. 
 
Selain itu dari pengadaan tersebut justru menguntungkan pengguna layanan karena mendapatkan manfaat pengunaan internet yang lebih cepat dengan biaya yang lebih murah.
 
Dengan demikian JPU yang mencampuradukkan perhitungan kerugian keuangan negara dengan tidak menguraikan waktu kejadian masing-masing perbuatan pidana yang didakwakan secara lengkap menjadikan dakwaan kabur (obscure). 
 
Selain itu dalam surat dakawaan halaman 3 menyebutkan bahwa bedasarkan data penggunaan bandwidth internet yang disediakan PT Sarana Insan Muda Selaras (SIMS) dan PT Global Prima Utama (GPU) tersebut di atas seharusnya terdakwa tidak menganggarkan penambahan Internet Service Provider (ISP-3/ISP-C) untuk 2 bulan yaitu bulan November dan Desember 2022.
 
 
Namun terdakwa justru mengajukan penambahan anggaran kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sleman dengan menyisipkan 1 ISP baru (ISP-C) tanpa melalui adanya kajian atau analisia kebutuhan bandwidth internet untuk Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman. 
 
Terkait permohonan penambahan anggaran tersebut terdakwa juga mengajukan Surat kepada Bupati Sleman tahun 2022 yang telah disetujui.
 
Hal tersebut menunjukkan ketidakcermatan dan ketidakjelasan JPU dalam mengurai peristiwa hukum yang terjadi. 
 
Karena faktanya tanpa kajian anggaran yang diajukan disetujui oleh Bupati Sleman. 
 
Sehingga tidak ada kewajiban bagi terdakwa untuk melakukan kajian atau analisa dalam pengajuan penambahan anggaran tersebut. 
 
Terdakwa mengajukan tambahan untuk pengadaan tersebut karena memang untuk memenuhi kebutuhan bandwidth di lingkungan Kabupaten Sleman, sehingga telah melalui mekanisme internal untuk menentukan kebutuhan tambahan layanan internet yang akan digunakan di Kabupaten Sleman.
 
Jaksa penuntut umum dalam dakwaan menyebutkan tentang kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar lebih dalam pengadaan bandwidth internet Jalur 3.
 
 
Namun jaksa tidak menguraikan kerugian negara tersebut perhitungannya didasarkan dari mana, bahkan dalam dakwaan kesatu primair maupun subsidair penuntut umum juga mencantumkan nilai Rp 901 juta yang diterima terdakwa.
 
"Berdasarkan pendapat kami di atas mengenai surat dakwaan bahwa syarat materil dari dakwaan harus dibuat secara cermat, lengkap dan jelas yang mana dalam dakwaan tersebut tidak tercermin atau terpenuhi syarat-syarat tersebut. 
 
Maka surat dakwaan tersebut dapat dikualifikasikan obscure libel dan akibatnya surat dakwaan batal demi hukum," terang Muslim.*
 
 
 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X