nusantara

Soal status rekening dormant, begini fatwa MUI

Selasa, 25 November 2025 | 11:30 WIB
Sejumlah petugas memindahkan barang bukti uang tunai senilai Rp204 miliar untuk ditampilkan saat pengungkapan kasus pembobolan rekening pasif di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Fatwa ini ditetapkan oleh para Ulama dari Komisi Fatwa seluruh Indonesia, serta pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Pondok Pesantren.

Adapun naskah fatwa tentang Status Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, sebagai berikut:

Baca Juga: Raffi Ahmad Ceritakan Tahanan Super Ketat Nusakambangan yang Dihuni Ammar Zoni, Klaim Tak Menyeramkan

Ketentuan Hukum

1. Status dana dalam rekening dormant adalah milik nasabah.

2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya.

3. Jika dalam waktu tertentu setelah pemberitahuan dan peringatan, rekening dormant tidak diaktifkan oleh pemilik, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum, dan rekeningnya wajib ditutup untuk menghindari penyalahgunaan.

4. Lembaga keuangan syariah yang memiliki rekening dormant wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS, untuk kepentingan kemaslahatan umat.

5. Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Pemilik rekening hendaknya menjaga dan memanfaatkan harta/dana miliknya untuk kepentingan produktif atau kemaslahatan.

Baca Juga: Kapolsek Babelan Bekasi Ungkap Temuan Jibom: Benda yang Dipotong Korban Dipastikan Mortir Aktif

2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib mencegah terjadinya penyalahgunaan rekening dormant.

3. Pemerintah melalui otoritas yang berwenang (seperti PPATK, OJK, dan Kementerian Keuangan) wajib melakukan tindakan penanganan dan pengamanan terhadap dana dalam rekening dormant, dengan tetap menjaga hak pemilik yang sah sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.*

 

Halaman:

Tags

Terkini