Kapolsek Babelan Bekasi Ungkap Temuan Jibom: Benda yang Dipotong Korban Dipastikan Mortir Aktif

photo author
- Senin, 24 November 2025 | 21:45 WIB
Tangkapan layar saat Tim Jibom Gegana Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terkait ledakan mortir di Babelan, Bekasi.  (TikTok/Jurnalekka)
Tangkapan layar saat Tim Jibom Gegana Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terkait ledakan mortir di Babelan, Bekasi. (TikTok/Jurnalekka)

HARIAN MERAPI - Seorang pemulung tewas akibat ledakan mortir yang tanpa sengaja dipotong menggunakan gerinda di Kampung Ujung Harapan, Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat.

Insiden pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIB itu memicu kepanikan warga, sekaligus membuka penyelidikan besar terkait asal muasal benda berbahaya tersebut.

Peristiwa tragis ini pertama kali terungkap setelah warga sekitar mendengar dentuman keras dari rumah yang diketahui sebagai tempat tinggal mertua korban.

Baca Juga: Kakek 84 Tahun Warga Tepus Gunungkidul Ditemukan Tewas Gantung Diri

Saat warga menghampiri sumber suara, mereka mendapati korban tergeletak dengan luka serius yang diduga akibat ledakan.

Korban diketahui tengah memotong sebuah benda berbahan besi yang ia dapatkan dari aktivitas memulung.

Potongan demi potongan yang dilakukan korban memicu ledakan besar hingga merenggut nyawanya seketika.

Polisi Amankan Lokasi, Tim Gegana Turun Tangan

Baca Juga: Setir Mendadak Ngancing, Mobil Terjun ke Sawah di Karangpandan Karanganyar

Tak lama setelah laporan masuk, aparat kepolisian mendatangi lokasi dan memasang garis polisi untuk mengamankan area.

Tim Gegana Polda Metro Jaya bersama Inafis Polres Metro Bekasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara mendalam.

Dalam pemeriksaan awal, tim Jibom Gegana memastikan bahwa benda yang dipotong korban bukan logam biasa, melainkan mortir aktif.

Baca Juga: Seorang Pria Jadi Korban Penganiayaan di Maguwoharjo Sleman, Pelaku Diduga 4 Orang

“Ini adalah rumah mertuanya,” ujar Kapolsek Babelan, Kompol Wito, di lokasi pada Minggu, 23 November 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X