Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) ke-1e dan 2e KUH Pidana atau Pasal 406 KUH Pidana dengan maksimal hukuman 15 Tahun penjara.(*)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) ke-1e dan 2e KUH Pidana atau Pasal 406 KUH Pidana dengan maksimal hukuman 15 Tahun penjara.(*)