“Sekarang hampir semua kegiatan ekonomi berbasis aplikasi — dari membeli makanan, transportasi, hingga jasa lainnya. Maka, keberadaan Undang-Undang Ekonomi Gigs menjadi krusial agar hak dan kewajiban antara penyedia platform, pekerja digital, dan konsumen dapat diatur dengan adil,” katanya.
Untuk mencari solusi yang berkeadilan, Saleh mengusulkan adanya forum tripartit yang melibatkan tiga unsur utama: pemerintah, operator aplikasi, dan asosiasi pengemudi online.
Forum ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk merumuskan pola kerja yang melindungi mitra ojek online tanpa menghambat pertumbuhan industri digital.
“Kalau tidak ada kejelasan status hukum, maka kesejahteraan mereka akan terus terabaikan. Kami di Golkar ingin memastikan mereka tetap bisa bekerja dengan layak, aman, dan terlindungi secara sosial,” ujarnya.
Saleh juga menegaskan bahwa Partai Golkar siap menjadi motor penggerak dalam pembaruan regulasi tersebut.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi hingga ke tingkat DPR RI agar seluruh aspek dalam ekosistem transportasi online memiliki kepastian hukum dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Permasalahan transportasi online ini ternyata kompleks. Karena itu, kami dorong agar DPR RI segera menyusun dan merevisi beberapa undang-undang sekaligus. Targetnya, tahun 2026 seluruh pembahasan masuk ke Prolegnas dan mulai dibahas secara konkret,” pungkas Saleh. (Lim) *