"Tidak perlu menunggu berbulan-bulan. Dalam 28 hari bisa keluar dengan catatan berkas lengkap dan semua proses syarat dilalui dengan benar. Selama ini yang terjadi pemohon tidak mengajukan sendiri tetapi melalui perantara atau pihak lain dan dalam prosesnya sering terjadi kekurangan syarat atau bekas belum lengkap. Karena itu dalam proses melengkapi berkas ini menjadi lebih lama karena perantara harus berkoordinasi dengan pemohon," lanjutnya. *