solo

Butuh Waktu Bulanan, FIB Sukoharjo Keluhkan Lama dan Biaya Tinggi Mengurus SLF Bangunan Apotek

Selasa, 23 September 2025 | 13:00 WIB
FIB Sukoharjo saat melakukan hearing dengan DPRD dan Pemkab Sukoharjo. (Wahyu imam ibadi)

Hasilnya ditemukan sejumlah data bervariasi salah satunya proses waktu mengurus yang singkat.

"Harapan kami praktek di Kabupaten Sukoharjo mendapat keteduhan dari Pemkab Sukoharjo. Tidak perlu menunggu berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun. Kami mengusulkan perbaikan tata kelola dalam kepengurusan perizinan dan pelayanan kepada masyarakat," lanjutnya.

Ketua Presidium FIB Sukoharjo Nanang Setyawan mengatakan, keluhan yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo ini mendapat perhatian pengurus pusat dan datang mengikuti hearing dengan DPRD dan Pemkab Sukoharjo.

FIB Sukoharjo berharap ada dukungan penuh dari FIB pusat dan Pemkab Sukoharjo selaku pemangku kebijakan kepada apoteker berkaitan dengan SLF dan khususnya melayani kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Anggito Abimanyu Resmi Terpilih Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS, Ini Profilnya

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo Tri Tuti Rahayu, mengatakan, berkaitan dengan regulasi DKK Sukoharjo dengan apa yang disampaikan FIB Sukoharjo.

Sebab keberadaan apoteker maupun apotek sendiri sangat penting dalam membantu pemerintah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya penyediaan obat.

"Kami setuju dan segera dicarikan solusi pemecahannya. Kami juga satu tujuan terkait pelayanan prima cepat dan efisien dan bermanfaat mengenai kesehatan masyarakat," ujarnya.

Tri Tuti menegaskan, DKK Sukoharjo tidak ada sedikitpun sisi mempersulit. Sebab proses sesuai aturan tetap harus dilalui.

Baca Juga: Prabowo di KTT Solusi Dua Negara: Kita Harus Akui Palestina Sekarang

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo, mengatakan, DPUPR Sukoharjo terkait hal ini akan melihat dulu kelengkapan berkas pemohon.

Proses kelengkapan berkas tersebut memang cukup lama dari pemohon apabila dalam pengajuan sebelumnya ada kekurangan.

"Pengeluaran rekomendasi cepat. Syarat wajib dipenuhi dulu. DPUPR Sukoharjo sudah membuka ruang konsultasi bagi pemohon yang mengalami kesulitan. Pemohon yang bingung dapat bertanya ke petugas mengenai proses dan syarat," ujarnya.

Baca Juga: IFG Dorong Budaya Aman Berkendara dan Kesadaran Berasuransi

Bowo menegaskan, DPUPR Sukoharjo bahkan menjamin dalam waktu 28 hari rekomendasi bisa turun dengan catatan berkas lengkap dan semua proses syarat dilalui dengan benar.

Halaman:

Tags

Terkini