sleman

DPUPKP Sleman temukan penutupan saluran drainase tidak memenuhi standar, catat aturannya

Jumat, 19 September 2025 | 19:25 WIB
Ketua Tim Kerja Perencanaan Teknis Bidang Cipta Karya, DPUPKP Sleman M. Mu'allim. (Awan Turseno)

Selain itu juga dilengkapi penutup yang kokoh dengan jumlah tertentu, biasanya dipasang per tiga meter.

"Fakta yang dijumpai, biasanya izin belum ada tapi penutupan sudah dikerjakan. Kalau sudah terlanjur lebih tinggi dari bahu jalan, maka kami menyarankan untuk penambahan inlet (jalan masuk air). Namun jika lokasinya tertentu, seperti di tikungan jalan kami tetap meminta untuk diperbaiki hingga rata dengan jalan," terangnya.

Pihaknya terus mendorong agar penyelenggaraan sistem drainase perkotaan dapat memenuhi persyaratan tertib administrasi.

Baca Juga: Belasan wakil pedagang payung datangi Komisi B DPRD Salatiga

Termasuk ketentuan teknis, ramah lingkungan, menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan serta meningkatkan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air.

"Rencana ke depan kita akan lebih masif mensosialisasikan kepada masyarakat dan tokoh masyarakat melalui kalurahan. Tentunya dengan peran serta media melalui pemberitaan, kita juga membuka hotline penutupan saluran drainase melalui nomor 085165999985," ujarnya.

Kepala Bidang Bina Marga, Fauzan Ma'ruf menambahkan, terkait penutupan drainase pada Ruang Milik Jalan (Rumija), permohonan izin dapat diakses secara online lewat aplikasi Sistem Perizinan Online Sleman (Sinom).

Baca Juga: Inggris resmi akui negara Palestina usai kunjungan Presiden AS Donald Trump

"Di situ (Sinom) sudah dijelaskan alur dan persyaratannya," imbuh Fauzan. *

Halaman:

Tags

Terkini