DPUPKP Sleman temukan penutupan saluran drainase tidak memenuhi standar, catat aturannya

photo author
- Jumat, 19 September 2025 | 19:25 WIB
Ketua Tim Kerja Perencanaan Teknis Bidang Cipta Karya, DPUPKP Sleman M. Mu'allim.  (Awan Turseno)
Ketua Tim Kerja Perencanaan Teknis Bidang Cipta Karya, DPUPKP Sleman M. Mu'allim. (Awan Turseno)

HARIAN MERAPI - Penutupan drainase harus memenuhi aturan untuk memastikan fungsinya berjalan optimal dan tidak menimbulkan permasalahan baru, seperti banjir.

Sistem drainase yang ditutup harus memperhatikan akses untuk pemantauan dan pemeliharaan agar fungsinya tetap terjaga baik dan aman.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Kerja Perencanaan Teknis Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, M. Mu'allim di kantornya, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga: Kasus CSR BI-OJK, KPK panggil 23 pemilik tanah sebagai saksi

Menurutnya, sejauh ini masih banyak dijumpai penutupan drainase tidak sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

Di sisi lain tata kelolanya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen) PU Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

"Penutupan saluran drainase itu merupakan bagian persyaratan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), jika ada saluran yang akan ditutup maka harus mengajukan izin untuk mendapatkan rekomendasi," katanya.

Sejauh ini, informasi soal tata cara penutupan drainase permukiman ini belum diketahui masyarakat.

Baca Juga: Kabar gembira! Kemendikdasmen sediakan bantuan Rp3 juta untuk kuliah guru PAUD

Terbukti, pemohon yang mengajukan izin penutupan drainase jumlahnya terhitung kecil, yakin antara 60 hingga 90 pemohon per tahun.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui DPUPKP Sleman terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait prosedur penutupan drainase khususnya yang berada di area permukiman.

"Kadang-kadang masyarakat itu tidak paham cara menutup, karena masing-masing saluran itu berbeda pola penutupannya," ungkapnya.

Baca Juga: Pekan depan dana Kopdes Merah Putih bisa dicairkan

Secara prosedur, lanjutnya, penutupan drainase permukiman harus rata dengan bahu jalan, wajib dipasang manhole drainase (lubang pembersihan).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X