"Itulah langkah tindakan serius yang dilakukan rektor selalu pimpinan tertinggi guna menegakkan hukum dan menertibkan tindakan dosen agar tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik dosen," kata Jawade.
Laporan dari Dokter A selaku korban juga telah disampaikan kepada Polda Jateng pada Jumat (12/9) lalu, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. *