nusantara

64 Anak Hadapi Proses Hukum Buntut Demo Ricuh di Jatim, Emil Dardak Jelaskan Tujuannya Membina Bukan Menghukum

Kamis, 11 September 2025 | 22:00 WIB
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak angkat bicara terkait proses hukum anak di bawah umur usai kasus demo ricuh di Jatim. (Instagram.com/@emildardak )

HARIAN MERAPI - Sebanyak 64 anak di bawah umur harus berhadapan dengan hukum setelah demo berujung ricuh di sejumlah wilayah Jawa Timur (Jatim) pada akhir Agustus 2025 lalu.

Sebelumnya diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlahnya cukup banyak dan melibatkan usia belia.

Perihal itu, kini Wakil Gubernur (Wagub) Jatim, Emil Dardak menegaskan proses hukum terhadap anak-anak ini tidak serta-merta dilakukan tanpa pertimbangan.

Baca Juga: Seskab Teddy Bagikan Momen Presiden Prabowo Telepon Emir Qatar Usai Serangan Israel ke Doha

Aparat, lanjut Emil, sudah memilah secara ketat sebelum menetapkan status hukum.

“64 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Pertanyaannya, kita belum lama ini melihat lebih dari 50 anak dikembalikan ke orang tua," ujar Emil kepada awak media di Kantor Gubernur Jatim, pada Kamis, 11 September 2025.

"Kenapa ada yang sekarang berstatus tersangka? Kami meyakini aparat penegak hukum telah melakukan pemilahan yang sangat-sangat saksama,” imbuhnya.

Menurut Emil, sebagian besar kasus anak berhadapan hukum (ABH) sudah diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.

Baca Juga: Pacar Tak Bertanggung Jawab Bikin Tersangka Gelap Mata dan Bunuh Bayinya

Kendati demikian, tidak semua bisa dihentikan di tahap itu karena ada kasus yang dinilai serius.

“Meskipun di bawah 18 tahun, kita harus memastikan kepentingan masyarakat tetap terpenuhi. Ada anak-anak yang tingkat keterlibatan dan potensi anarkistisnya dinilai tinggi sehingga perlu proses hukum,” ungkap Emil.

Emil menekankan, peradilan anak memiliki konsep berbeda dari peradilan orang dewasa. Tujuan utamanya adalah pembinaan agar anak-anak bisa memperbaiki diri, bukan semata-mata menghukum.

Baca Juga: Tanggap Bencana Banjir Bali dan NTT, BRI Peduli Gerak Cepat Salurkan Bantuan

“Karena di bawah 18 tahun mereka masih usia anak, proses peradilan pidana anak ini berbeda dengan dewasa. Konsepnya adalah bagaimana membina mereka agar menjadi individu yang lebih baik di depannya,” terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini