Demo rusak pintu gerbang DPRD Temanggung, perangkat desa jadi tersangka

photo author
- Rabu, 10 September 2025 | 16:25 WIB
Seorang perangkat desa dan tiga lainnya diamankan Polres Temanggung karena melakukan perusakan saat demonstrasi di depan Gedung DPRD Temanggung  (Foto: Arif Zaini Arrosyid)
Seorang perangkat desa dan tiga lainnya diamankan Polres Temanggung karena melakukan perusakan saat demonstrasi di depan Gedung DPRD Temanggung (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Perangkat Desa Tlogopucang, Kandangan Fiki Zulfarofik (32) ditangkap Polres Temanggung dan dijadikan tersangka perusakan aset negara.

Dia ditangkap karena melakukan perusakan gerbang DPRD saat demonstrasi di depan gedung wakil rakyat setempat.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan petugas mengamankan dan menjadikan tersangka tiga demonstran lainnya, yakni SY (31) warga Tawangsari Wonoboyo, AS (26) warga Gondosuli Bulu dan IM (30) warga Bojonegoro Kedu.

"Pelaku melakukan pengrusakan pintu gerbang DPRD Temanggung dengan cara mendorong pintu gerbang utama Kantor DPRD Temanggung dengan tenaga bersama dan mengakibatkan kerusakan," kata dia, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga: Studium Generale UWM: Penguatan Karakter Generasi Muda dalam Membangun Ketahanan Nasional

Dia mengatakan empat tersangka pelaku pada Senin 1 September 2025 melakukan aksi demonstrasi di depan DPRD Temanggung. Sekitar pukul 16.00 wib mereka mendorong pintu gerbang hingga mengalami kerusakkan.

"Dorongan mengakibatkan gerbang kantor DPRD roboh," kata dia.

Atas kejadian itu, kata dia berdasar estimasi mengakibatkan kerugian material Rp 17 juta. Sekretaris DPRD lantas melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian.

"Hasil rekaman CCTV dan kamera merujuk pada 4 tersangka yang selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing," kata dia sembari mengatakan rekaman CCTV, foto dan baju yang dikenakan saat demonstrasi menjadi barang bukti.

Disampaikan keempatnya dijerat primer Pasal 170 KUHPidana Subsider Pasal 406 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 Bulan.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X