bantul

Keberatan dakwaan JPU, ini eksepsi terdakwa Sekretaris Bibit Rustamta dalam perkara mafia tanah Mbah Tupon

Kamis, 11 September 2025 | 19:20 WIB
Penasihat hukum, Ir Muhammad Abdullah HB SH (kiri) dan Moh Budi Darma Prasetiyo SH kepada wartawan usai menyampaikan eksepsi. (Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Tim penasihat hukum Bambang Tusmedi SH MH, Ir Muhammad Abdullah HB SH dan Moh Budi Darma Prasetiyo SH menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Ny VW (50) warga Dusun Kalipakem RT 001 Seloharjo Pundong Bantul dalam perkara mafia tanah Mbah Tupon kabur atau obscuure libele.

"Hal ini dikarenakan surat dakwaan JPU mencantumkan peristiwa-peristiwa hukum dalam porsi sangat besar atau lebih dari 70% yang tidak terkait atau tidak diketahui oleh terdakwa berupa obyek dugaan tindak pidana berupa SHM 4993/Bangunjiwo, SHM 24451/Bangunjiwo dan SHM 24453/Bangunjiwo," ujar Budi Darma dalam eksepsi yang dibacakan di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (11/9/2025).

Perbuatan dugaan tindak pidana, yaitu transaksi jual-beli dan atau balik nama antara pelapor Mbah Tupon dengan saksi Suwardi dan Suparsi yang menurut JPU dalam surat dakwaan melibatkan Bibit Rustamta, Triono, Amdiyahwati, Jumiran, Aria Munadi SH MKn, Kantor Notaris Dwi Noor Yudisatmoko SH dan Kantor Koperasi Samdede.

Baca Juga: Dua Pelaku Perusakan Pos Polisi dengan Dilempar Molotov di Yogyakarta dan Sleman Diringkus Polresta Yogyakarta, Ternyata Ini Motifnya

Perbuatan dugaan tindak pidana atas obyek SHM 24452/Bangunjiwo, selain rencana transaksi dengan koperasi Madukismo yang kemudian hari dibatalkan dan diselesaikan dengan Akte Pembatalan dari Kantor Notaris/PPAT Nini Jahara SH Nomor 05/2024 tertanggal 6 April 2024 atas Akta Pengikatan Jual Beli dari Kantor Notaris Rasmawati Purborini Nomor 145/2022 tertanggal 04 Juli 2022 yang disangkakan palsu oleh surat dakwaan JPU.

Bahwa dakwaan JPU tersebut mengaburkan fakta-fakta bahwa terdakwa tidak terlibat dalam sangkaan dakwaan JPU atas terdakwa lainnya terkait obyek SHM 4993/Bangunjiwo, SHM 24451/Bangunjiwo dan SHM 24453/Bangunjiwo.

Selain itu telah terjadi peristiwa penyelesaian permasalahan yang melibatkan terdakwa atas obyek SHM 24452/Bangunjiwo di Kantor Notaris Nini Jahara SH dengan persetujuan dan sepengetahuan Mbah Tupon dan istrinya.

Selama ini tidak pernah terjadi peristiwa peralihan kepemilikan hak atas nama terdakwa terhadap SHM 24452/Bangunjiwo dan tidak pernah terjadi penguasaan fisik lahan oleh terdakwa.

Baca Juga: Tanggap Bencana Banjir Bali dan NTT, BRI Peduli Gerak Cepat Salurkan Bantuan

Surat dakwaan JPU mengaburkan fakta-fakta ketidakadaannya perbuatan tindak pidana penipuan yang disangkakan kepada terdakwa sesuai pasal 378 KUHP.

Dalam dakwaan penuntut umum yang menyebutkan adanya Akta Pengikatan Jual Beli palsu Notaris Rasmawati Purborini, SH Nomor 145/2022 yang diserahkan ke Notaris/PPAT Nini Jahara SH dan dibutakan Akte Pembatalan Nomor 05/2024.

Hal itu menunjukkan fakta bahwa kedua dokumen tersebut dibuat pejabat berwenang yang telah ditunjuk oleh negara.

Baca Juga: Banjir di Bali timbulkan kerusakan infrastruktur dan akiabtkan 9 orang meninggal

Dalam prosesnya sudah sesuai dengan tata aturan yang berlaku di Indonesia, tidak terdapat pemakaian nama/martabat palsu, serta dihadiri, diketahui dan disetujui semua pihak yang terkait.

Halaman:

Tags

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB