bantul

Sewindu PERPATRI Berdiri, Ajak Terapis Patah Tulang Urat dan Sendi Kantongi Legalitas

Selasa, 9 September 2025 | 19:35 WIB
Perkumpulan Terapis Tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi Indonesia (PERPATRI) merayakan Milad ke-8 di Bantul, pada Selasa (9/9/2025). (Foto: Dok. Istimewa)
HARIAN MERAPI - Perkumpulan Terapis Tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi Indonesia (PERPATRI) merayakan Milad ke-8 pada Selasa (9/9/2025).
 
Acara bertajuk 'Sewindu PERPATRI Berdikari untuk Negeri' ini digelar di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERPATRI, Jl Wates Km 14, Klangon RT 09, Argosari, Sedayu, Bantul.
 
Perayaan diikuti pengurus DPP dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) PERPATRI dari berbagai daerah di Indonesia.
 
Baca Juga: Kenali Frozen Shoulder dan Rotator Cuff Tear, Cedera Bahu yang Bisa Menjadi Bom Waktu
 
Rangkaian Milad ke-8 dilaksanakan  selama tiga hari sejak Minggu (7/9) hingga puncaknya pada hari ini.
 
Acara mengundang masyarakat wilayah Kapanewon Sedayu khususnya Kalurahan Argosari untuk mencicipi ramuan asam lambung dari Herbal Alami, BIOMAAG HONEY produksi mitra PERPATRI, CV. Bio Nur Cholies Star.
 
Selain itu ada terapis dan konsultasi kesehatan gratis serra workshop standarisasi terapis tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi.
 
Baca Juga: Sopir Bank Jateng bawa kabur uang Rp 10 miiar ditangkap di Gunungkidul, sudah belanjakan uang Rp 300 juta
 
Pendiri sekaligus Dewan Pembina DPP PERPATRI, Lesgiono mengungkapkan, PERPATRI adalah lembaga profesi terapis tradisional yang memayungi para terapis tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi.
 
PERPATRI merupakan mitra strategis Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
 
"PERPATRI didirikan 8 tahun lalu di Yogyakarta, tepatnya pada 9 September 2017. Organisasi ini didirikan bertujuan untuk mendorong para terapis tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi yang memiliki legalitas, profesional dan terstandar untuk menyehatkan masyarakat," tuturnya.
 
Baca Juga: Pemda DIY Tetapkan Enam Fokus Pembangunan 2026, Apa Saja?
 
Saat ini PERPATRI Sudah memiliki 30 DPD dan lebih 300 DPC dengan ribuaun anggota yang tersebar di seluruh Indonesia.
 
Lesgiono menjelaskan Aggota PERPATRI merupakan terapis yang mandiri maupun usaha jasa pengobat tradisional seperti panti pijat, rumah terapi dan griya pengobatan tradisional seperti sangkal putung dan sebagaiya.
 
"Tema Sewindu PERPATRI Berdikari untuk Negeri yang diangkat dalam Milad ke-8 ini merupakan gambaran para terapis tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi yang selama ini benar-benar membantu masyarakat dan tidak ingin membebani negara atau meminta bantuan materi untuk menjalankan pengabdiannya," imbuh Lesgiono.
 
Baca Juga: Menkeu Purbaya Soal Tuntutan 17 Plus 8: Itu Suara Sebagian Kecil Rakyat
 
Ia berharap bagi para terapis tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi yang belum memiliki legalitas, bergabung dengan PERPATRI agar semakin teredukasi dalam berpraktik.
 
"Jadi sesuai ketentuan dari Kemenkes, bagi terapis tradisional harus memiliki legalitas berupa STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional). Untuk mendapatkan STPT harus mendapat rekomendasi dari perkumpulan. Dalam hal Ini PERPATRI diberikan kewenangan oleh Kemenkes RI untuk merekomendasikan STPT bagi terapis tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi," terangnya.
 
Lesgiono juga menekankan bahwa pengobatan tradisional, khususnya terapi Patah Tulang Urat dan Sendi adalah warisan budaya yang dipraktikkan nenek moyang bangsa Indonesia sejak ribuan tahun lalu.
 
Baca Juga: Didukung Tim PKM UWM, Produk Olahan Empon-empon Perbukitan Kedungkeris Gunungkidul Rambah Pemasaran Digital
 
"Bahkan pengobatan tradisional ini adalah merupakan kekayaan nasional karena sudah langka di negara-negara lain di Dunia. PERPATRI dalam hal ini juga turut nguri-uri atau melestarikan budaya bangsa," imbuhnya.
 
Ia menambahkan Anggota PERPATRI yang ingin mendapat rekomendasi untuk mendapatkan STPT diwajibkan untuk mengikuti pelatihan dan standarisasi penyehat tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi  yang diselnggarakan PERPATRI agar dalam berpraktik sesuai ketentuan peraturan pemerintah dan tidak melanggar hukum apalagi merugikan klien (masyarakat).
 
"PERPATRI membekali para terapis tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi dengan profesionalitas, sehingga selain turut membantu pemerintah dalam menyehatkan masyarakat secara tradisional juga bisa meningkatkan kesejahteraan para terapis itu sendiri," sambungnya.
 
Baca Juga: Update Pencarian Macan Tutul Lembang Park Zoo: Sembilan Ekor Tertangkap Kamera di Hutan Lindung Tangkuban Parahu
 
Sementara itu, salah satu anggota Dewan Penasihat DPP PERPATRI, Ustadz H. Ir. Tata Saputra, MM. Menuturkan, PERPATRI adalah rumah besar bersama terapis Patah Tulang, Urat dan Sendi.
 
"Alhamdulillah, saya bersyukur bisa bergabung dengan PERPATRI karena banyak manfatnya, terutama bisa mendapatkan rekomendasi STPT. Oleh karenanya saya menghimbau bagi para terapis Patah Tulang Urat dan Sendi yang memiliki keahlian tapi belum mendapatkan legalitas, mari bergabung dengan PERPATRI," imbau founder Krekk Method ini.
 
Utadz Tata juga berharap agar ke depan PERPATRI semakin solid dan kompak, sehingga bisa mencapai tujuan yaitu meningkatkan kapasitas dan profesionalitas para terapis tradisional Patah Tulang Urat dan Sendi.
 
"Kesannya 8 tahun PERPATRI saya salut dan bangga. Karena jarang sekali organisasi yang mau serius mengurus hal-hal yang berkaitan dengan terapis tradisional  Patah Tulang Urat dan Sendi. PERPATRI benar-benar bisa dijadikan rumah bersama para terapis di Indonesia," ujarnya. *

Tags

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB