internasional

Presiden AS Donald Trump klain Israel setuju gencatan senjata, Hamas diminta melakukan hal sama, begini kesepakatannya

Senin, 8 September 2025 | 10:00 WIB
Arsip foto - Seorang anak duduk termenung diantara puing-puing bangunan yang hancur di kamp pengungsi Jabalia di Jalur Gaza utara, Palestina (29/1/2025). (ANTARA/Xinhua/Abdul Rahman Salama)



HARIAN MERAPI - Jalan menuju perdamaian antara Israel dengan Hamas masih terbuka, terutama menghadapi konflik di Gaza.


Bahkan, menurut Presiden AS Donald Trump, Minggu (7/9), Israel telah menerima persyaratan gencatan senjatanya, sekaligus memperingatkan kelompok Palestina Hamas untuk melakukan hal yang sama.


Ini terkait dengan pertukaran sandera antara Israel dengan Hamas.

Baca Juga: Awas, modus phising gunakan halaman login universitas palsu, begini cara mendeteksinya

"Semua orang ingin para sandera PULANG. Semua orang ingin perang ini berakhir! Israel telah menerima persyaratan saya. Sudah saatnya Hamas menerimanya juga," tulis Trump di platform media sosialnya, Truth Social.

Trump mengancam akan memberikan konsekuensi jika Hamas menolak tawaran tersebut, dengan menyatakan: "Saya telah memperingatkan Hamas tentang konsekuensi jika tidak menerima. Ini peringatan terakhir saya, tidak akan ada peringatan lain!"

Penerimaan Israel belum dikonfirmasi secara publik oleh pemerintahan Benjamin Netanyahu.

Mesir dan Qatar telah memediasi negosiasi tidak langsung antara Israel dan Hamas yang bertujuan untuk mencapai pertukaran tahanan dan mengakhiri perang Gaza.

Baca Juga: Gelar Musda VI 2025, PKS Bantul Kuatkan Kader Partai dan Siap Bantu Masyarakat

Hamas menerima usulan pada 18 Agustus yang menyetujui gencatan senjata selama 60 hari, tetapi Israel belum menanggapi.

Ultimatum Trump muncul di tengah meningkatnya tekanan internasional untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata yang akan menghentikan serangan militer Israel.

Menurut otoritas Gaza, serangan militer Israel tersebut telah menewaskan lebih dari 64 ribu warga Palestina sejak Oktober 2023, sehingga wilayah kantong tersebut menghadapi kelaparan.

November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Baca Juga: Pemerhati Telisik Faktor Penyebab PHK Massal di Gudang Garam

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang dilakukannya di wilayah kantong tersebut.*

Halaman:

Tags

Terkini