yogyakarta

FOYB Kembalikan Marwah Perjuangan ke 4 Poin Tuntutan

Jumat, 5 September 2025 | 16:55 WIB
Diskusi bertajuk “Kembali ke Marwah Perjuangan” yang diselenggarakan FOYB. (Wahyu Turi K)

Hal itu dikarenakan selama ini para pengemudi ojol beroperasi di tengah ketidakjelasan status ketenagakerjaan dan payung hukum.

"Hingga saat ini masih belum ada UU yang secara spesifik mengatur tentang pengemudi ojol di Indonesia. Pengemudi ojol beroperasi karena ada diskresi pemerintah agar dapat menyerap tenaga kerja," jelas Rie.

Selain itu, lemahnya status ketenagakerjaan dan ketidakjelasan perlindungan hukum bagi pengemudi ojol juga menjadi sorotan.

Ia pun menuntut pemerintah untuk mengambil langkah cepat dalam merumuskan dan mengesahkan regulasi terkait layanan transportasi online yang memberikan kesejahteraan bagi pengemudi ojol di Indonesia dengan melibatkan perwakilan elemen pengemudi ojol dalam perumusannya.

Baca Juga: Mau berlibur ke mana ? Bila bawa kendaraan pribadi, janganlupa cek kondisi ban, ini yang harus diperiksa

"Regulasi yang mengatur dan menaungi pengemudi ojol di negara lain sudah ada dan pengemudi ojol menjadi memiliki status dan payung hukum yang jelas," ucapnya.

“Kami menilai bahwa ketidakadilan sistem aplikasi transportasi daring sudah berjalan terlalu lama. Para pengemudi ingin menuntut mereka diakomodir dalam undang-undang yang mengatur kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pengemudi ojol di Indonesia,” sambungnya.

FOYB, lanjutnya, juga menuntut penghapusan tiga fitur utama yang dianggap merugikan, yaitu program slot, fitur aceng/goceng, dan double order.

Ketiga fitur tersebut dianggap menurunkan pendapatan pengemudi dan menambah jarak tempuh serta waktu tanpa keseimbangan pembayaran yang diterima oleh para driver.

Baca Juga: Memperingati Hari Pelanggan Nasional, inilah kepedulian BRI pada nasabah, Direksi BRI langsung sapa nasabah di beberapa daerah

Rie mengingatkan bahwa peran driver ojol dalam perputaran ekonomi sangat besar, namun tidak diimbangi dengan posisi hukum yang kuat.

"Kita tidak bisa terus membiarkan mereka diatur oleh sistem algoritma tanpa ada perlindungan dari negara. Ini bukan hanya soal pekerjaan. Ini hak warga negara untuk hidup layak,” pungkasnya. *

Halaman:

Tags

Terkini