nasional

Inilah saksi bisu bekas unjuk rasa di beberapa titik di wilayah Jakarta, penuh coretan dan kerusakan

Selasa, 2 September 2025 | 11:12 WIB
Aksi bersih-bersih Jakarta Jaga Jakarta yang dilakukan para petugas kebersihan dibantu masyarakat di Halte Transjakarta Senen, Senin (1/9/2025). (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa )

Sebanyak 215 orang dari berbagai lapisan masyarakat berpartisipasi dalam program kerja bakti dan pemulihan ruang bersama merupakan terapi sosial kolektif itu.

Mereka terdiri atas 75 petugas PPSU, 50 pengemudi ojek daring, 50 pedagang dari Perumda Pasar Jaya, 25 pelajar, dan 15 alumni STM.

Di sela kegiatan, Rano mengingatkan bahwa Pemprov DKI Jakarta mendukung semua aspirasi masyarakat dan mengizinkan setiap lapisan masyarakat untuk menyuarakan pendapat, asalkan tetap menjaga situasi tetap kondusif, tanpa melakukan aksi vandalisme.

"Kalau ada yang mau nyampein unek-unek, mau nyampein protes, silakan. Hanya saya berharap, Pak Gubernur juga berharap, mudah-mudahan fasilitas kita jangan dirusak. Yang rugi kita, yang paling banyak ruginya adalah waktu, bukan hanya biaya," kata Rano.

Baca Juga: Pernyataan Sikap UWM Yogyakarta terhadap Situasi yang Terjadi di Tanah Air

Di lain sisi, aparat penegak hukum juga bergerak, memburu pelaku anarki saat demo pekan lalu. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan sudah menangkap total 1.240 orang.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, dari jumlah ini sebanyak 22 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, dengan rincian 14 positif sabu, tiga positif ganja, dan lima positif benzoat.

Kapolda menyatakan siap menindak tegas segala tindakan anarkis, termasuk perusakan fasilitas umum. Namun bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat secara damai, pihaknya tetap mempersilakan.

Tak hanya pendemo anarki, tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden terlindasnya pengemudi ojol kala aksi demo di kawasan Pejompongan juga ditangkap.

Baca Juga: BRI Resmi Angkat Dhanny sebagai Corporate Secretary Baru, Ini Profilnya

Mereka dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian dan menjalani penempatan khusus di Divisi Propam Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 17 September.

Aksi unjuk rasa yang diwarnai tindak anarki, menyebabkan kerusakan fasilitas umum apalagi menelan korban jiwa, memang disayangkan. Selain menguras biaya perbaikan, kenyamanan, dan keamanan masyarakat umum dalam berkegiatan pun harus menjadi korban. Siapa berani ke Jakarta kalau situasinya tak kondusif?

Senada dengan imbauan Wagub Rano, menyampaikan pendapat di muka umum dipersilakan namun tetap menjaga situasi dan fasilitas umum di sekitar. Semoga penyampaian aksi yang damai tetap didengar sang pemegang kebijakan.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB