HARIAN MERAPI - Seorang pemuda berinisial JS (27) warga Magelang, diringkus Reskrim Polsek Pakem Sleman. Alasannya, JS melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (Curat) di Harjobinangun, Pakem, Sleman.
Kapolsek Pakem AKP Samiyono didampingi Kanit Reskrim Polsek Pakem AKP Widiyantoro menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban IN (26) warga Sleman, yang rumahnya dibobol saat ditinggal keluar kota.
Kejadian diketahui, Jumat (8/8) sekitar pukul 18.15 WIB ketika korban memantau CCTV rumah dan mendapati dua kamera mati serta tercabut dari posisinya. Saat tiba di rumah, rumah dalam keadaan jendela dicongkel.
Baca Juga: Residivis Tabrak Pemotor di Sorogenen, Pelaku Ayunkan Gesper dalam Kondisi Mabuk
Setelah dicek dalam rumah, ternyata ada beberapa barang hilang, antara lain satu speaker senam dan dua kamera CCTV. Kerugian ditaksir mencapai Rp 6,5 juta. Setelah kejadian korban melapor ke Polsek Pakem.
Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan olah TKP, dam memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku.
Selanjutnya, dengan dipimpin AKP Widiyantoro, petugas bergerak ke Magelang dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Rabu (13/8) malam. Saat dilakukan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua kamera CCTV, motor yang digunakan saat beraksi. Rombong atau kronjot warna hijau, karung plastik putih, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian di gudang RSUD Sleman. Atas perbuatannya, JSP dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polresta Sleman mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci pintu dan jendela rumah, memasang sistem keamanan, serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. *