yogyakarta

Khamim bahas tema 'Mengisi Kemerdekaan dalam Pandangan Islam' dalam Pengajian Sabtu Pagi Subuh Masjid Kuncen Wirobrajan Yogyakarta

Sabtu, 9 Agustus 2025 | 19:45 WIB
Khamim bersama jamaah Pengajian Sabtu Pagi Subuh Masjid Kuncen Yogyakarta (Dok. Pribadi)

Amanat seseorang terhadap dirinya sendiri; seperti berbuat sesuatu yang menguntungkan dan bermanfaat bagi dirinya dalam soal dunia dan agamanya. Janganlah ia membuat hal-hal yang membahayakannya di dunia dan akhirat, dan lain sebagainya.

Ajaran yang sangat baik ini yaitu melaksanakan amanah dan hukum dengan seadil-adilnya, jangan sekali-kali diabaikan, tetapi hendaklah diindahkan, diperhatikan dan diterapkan dalam hidup dan kehidupan kita, untuk dapat mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Selanjutnya dijelaskan bahwa Islam melindungi 5 hak dasar manusia, yaitu:

1. Hak untuk Memelihara Agama (Hifzh al-Din)

- Islam menjamin kebebasan beragama dan melindungi hak individu untuk menjalankan agamanya.

- QS. Al-Baqarah: 256, "Tidak ada paksaan dalam agama".

2. Hak untuk Memelihara Jiwa (Hifzh al-Nafs)

- Islam melindungi hak individu untuk hidup dan menjaga keselamatan jiwa.
- QS. Al-Maidah: 32, "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seolah-olah dia telah membunuh manusia seluruhnya".

3. Hak untuk Memelihara Akal (Hifzh al-'Aql)

- Islam melindungi hak individu untuk memiliki akal yang sehat dan bebas dari pengaruh yang merusak.

- QS. Al-Maidah: 90, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan".

4. Hak untuk Memelihara Keturunan (Hifzh al-Nasl)

- Islam melindungi hak individu untuk memiliki keluarga yang sejahtera dan menjaga kehormatan keluarga.
- QS. An-Nur: 32, "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan".

5. Hak untuk Memelihara Harta (Hifzh al-Mal)

- Islam melindungi hak individu untuk memiliki harta dan menjaga keselamatan harta.
- QS. Al-Baqarah: 188, "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil".

Dengan melindungi 5 hak dasar manusia ini, Islam menunjukkan perhatian yang besar terhadap kesejahteraan dan keselamatan individu dan masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini