HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga menangkap dua orang yang diduga mengedarkan obat keras psikotropika ilegal.
Polisi menyita puluhan butir obat keras jenis psikotropika Sabtu, (2/8) lalu.
Keterangan dari Polres Salatiga, Rabu (6/8/2025) menyebutkan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Ruko Pasar Noborejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang.
Dipimpin oleh Tim Opsnal Satresnarkoba, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, Muhamad ATR alias Aboy (30), warga Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang dan ASP alias Mehong (23) – warga Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali.
Baca Juga: Meski mendapat abolisi, Tom Lembong laporkan hakim ke MA, ada apa ?
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa, 36 butir Alprazolam, 6 butir Lorazepam, 9 butir Clonazepam, 14 butir Dumolid dan 8 butir Trihexyphenidyl.
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, mengatakan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) subsider Pasal 60 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kota Salatiga. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dan psikotropika,” tegas AKBP Veronica. *