solo

Semrawut dan Berbahaya, Banggar DPRD Sukoharjo Rekomendasikan Pemkab Buat Raperda Penataan Kabel Telekomunikasi

Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:55 WIB
Ilustrasi. Kabel semrawut. (Freepik.co)

HARIAN MERAPI - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sukoharjo merekomendasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sukoharjo terkait untuk bekerjasama melaksanakan pengaturan penataan kabel telekomunikasi dengan cara membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengaturan Penataan Kabel.

Rencana tersebut penting segera direalisasikan mengingat kondisi sekarang pemasangan kabel telekomunikasi terkesan semrawut dan berbahaya.

Ketua Banggar DPRD Sukoharjo sekaligus Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, Jumat (1/8/2025) mengatakan, dalam rapat Banggar DPRD Sukoharjo dan OPD Pemkab Sukoharjo diketahui dilakukan pembahasan bersama salah satunya terkait kondisi pemasangan kabel telekomunikasi di sejumlah wilayah yang terkesan semrawut dan berbahaya.

Baca Juga: Ini lho, alasan Presiden Prabowo beri abolisi-amnesti. Istana: Untuk pererat bangsa

Kondisi tersebut harus segera dicarikan solusi dan langkah antisipasi agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Salah satu penekanan penting sebagai langkah antisipasi yakni pencegahan terjadinya korban akibat terkena atau terlilit kabel telekomunikasi yang penataannya semrawut dan berbahaya.

Langkah tersebut dilakukan dengan rencana penyusunan Raperda tentang Pengaturan Penataan Kabel.

"Hampir di banyak wilayah sekarang muncul pemasangan kabel telekomunikasi seperti internet. Tidak hanya di kota tapi sudah merambah hingga desa," katanya.

Baca Juga: Emak-emak protes merasa tertipu promo pasar murah sembako Karanganyar, komoditas bawang merah tak kunjung tiba

"Pemasangan yang terkesan semrawut dan berbahaya ini mendapat perhatian dalam rapat bersama di Banggar DPRD Sukoharjo. Karena itu, muncul usulan penyusunan Raperda tentang Pengaturan Penataan Kabel," lanjutnya.

Banggar DPRD Sukoharjo merekomendasikan kepada OPD Pemkab Sukoharjo terkait segera menyusun draf Raperda tentang Pengaturan Penataan Kabel.

Nantinya setelah selesai disusun selanjutnya dilakukan untuk dilakukan pembahasan bersama dewan.

Baca Juga: PDI Perjuangan sebut hubungan Puan-Prananda harmonis sebagai kakak beradik, ini momen pertemuan mereka

"Karena belum ada payung hukumnya sekarang maka banyak pelanggaran terjadi di wilayah. Nanti setelah ada Perda maka penindakan dilakukan berdasarkan aturan tersebut," lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini