Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sukoharjo, Suyamto mengatakan, kabel telekomunikasi sejatinya perlu dilakukan penataan.
Tidak sekadar agar rapi, tapi juga terkait dengan keselamatan dan keamanan warga disekitar lokasi pemasangan kabel telekomunikasi. Terpenting juga aman bagi masyarakat yang melintas.
Kabel telekomunikasi sekarang dalam pemasangannya marak ditemukan baik di kota hingga pelosok desa.
Hal ini merupakan dampak dari perkembangan teknologi di mana komunikasi sangat penting bagi semua orang. Namun demikian dalam pemasangannya perlu ditata agar tidak terkesan semrawut dan berbahaya.
Baca Juga: Catatkan Kinerja Positif, BRI Cetak Laba Rp 26,53 Triliun
"Memang perlu dilakukan penataan agar tidak semrawut dan berbahaya. Karena yang terjadi sekarang seperti itu. Penataan nantinya tetap harus memiliki payung hukum daerah berupa Perda," ujarnya.
Terkait dengan Raperda tentang Pengaturan Penataan Kabel hal tersebut, Suyamto mengatakan baru sebatas rekomendasi Banggar DPRD Sukoharjo.
Nantinya hal tersebut masih akan dikaji oleh Pemkab Sukoharjo dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan pengajuan usulan resmi Raperda.
Baca Juga: Intelijen menyebut, sejumlah permasalahan menjurus aksi di Temanggung
"Sudah ada rekomendasi dari Banggar DPRD Sukoharjo dan akan dilakukan tahapan selanjutnya sesuai aturan berlaku oleh Pemkab Sukoharjo," lanjutnya. *