solo

Masalah sampah di Desa Munggur jadi sorotan Ombudsman Jateng, Sekda Kabupaten Karanganyar pun panggil camat dan kades

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:26 WIB
Rapat koordinasi menindaklanjuti surat Ombudsman Jateng (Foto:Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Kabupaten Karanganyar menanggapi serius aduan masyarakat terkait keberadaan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berlokasi di Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang.

Permasalahan ini telah menjadi perhatian publik, menyusul surat resmi dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah tertanggal 25 Juli 2025.

Dalam rapat koordinasi yang digelar untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Sekda Karanganyar, Timotius Suryadi menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman informasi dengan meminta klarifikasi dari Plt. Camat Mojogedang, Joko Sutrisno dan Kepala Desa Munggur, Supar.

Baca Juga: Berkemah di Pantai Siung Gunungkidul, Seorang Pecinta Alam Hilang di Watutogok

Camat Mojogedang menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan langkah cepat menyikapi aduan warga.

Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, lokasi TPS yang dimaksud berada di tepi aliran sungai dan cukup jauh dari pemukiman warga. Keberadaan TPS tersebut menurutnya sebagai bentuk kesiapan desa dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah secara mandiri.

Kepala Desa Munggur menambahkan bahwa keberadaan TPS tersebut merupakan bagian dari gerakan sukarela warga dalam mengelola sampah di lingkungannya.

Warga yang tergabung dalam kelompok masyarakat peduli sampah telah menginisiasi pengelolaan mandiri, termasuk produksi pupuk organik dari sampah yang berhasil diolah.

Baca Juga: Ekonom Kwik Kian Gie Dikabarkan Meninggal Dunia

Namun demikian, berdasarkan surat dari Ombudsman, terdapat sejumlah keberatan dari warga pelapor,

antara lain TPS mengeluarkan asap dan bau tidak sedap yang berpotensi membahayakan kesehatan, lokasi TPS berada di atas lahan sawah produktif dan zona hijau yang dilindungi,

sehingga disinyalir melanggar Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah dan TPS dinilai telah beroperasi sebelum memperoleh izin resmi.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan, dengan mengedepankan dialog dan prinsip kepatuhan terhadap aturan tata ruang serta perizinan," kata Sekda Timotius. (Lim) *

Tags

Terkini