jawa-tengah

Cabuli anak tiri, pria usia 45 tahun ditangkap polisi

Rabu, 9 Juli 2025 | 13:15 WIB
Pelaku cabul (AS) saat disidik petugas Polres Salatiga (Foto: Istimewa)

HARIAN MERAPI - Seorang pria berinisial AS (45), warga Salatiga, diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga

Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih balita. Kasus ini terungkap setelah ibu korban, DE (26), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga beberapa waktu lalu.

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica melalui Plh Kasi Humas Polres Salatiga, IPDA Sutopo, Rabu (9/7/2025) membenarkan adanya laporan dan penanganan kasus tersebut.

Atas laporan tersebut Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga telah mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna kuning gambar kucing, satu potong celana panjang warna kuning motif bintik hitam, dan satu potong celana dalam warna kuning.

Baca Juga: BRI Berhasil Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja, Bntu Dorong Daya Beli Masyarakat

Lebih lanjut Sutopo menjelaskan, kejadian bermula pada Oktober 2024. Saat itu DE, korban, dan AS tengah berada di rumah mereka di Salatiga. DE mengaku pernah mencurigai perilaku AS.

Kecurigaan semakin kuat ketika DE mendapati anaknya mengeluhkan rasa tidak nyaman pada kemaluanya. Selain itu, ia menemukan hal mencurigakan pada selimut yang biasa digunakan oleh AS.

“Sempat sebelumnya DE juga menemukan sperma pada selimut yang pelaku gunakan. DE dan AS dari awal menikah tidak sekamar dengan alasan pelaku merasa kepanasan / gerah jika tidur satu kamar dengan DE dan korban,” kata Sutopo.

Baca Juga: Cegah penyakit ginjal pada anak, IDAI minta pemerintah gelar skrining dini, ini manfaatnya

Merasa ada yang tidak beres, DE lantas mengajak anaknya berbicara. Dari pengakuan polos sang anak, DE mendapatkan informasi yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual.

“Jadi saat ditanya ibunya, korban menjawab bahwa saat itu di kamar pelaku, korban dipinjamkan handphone AS untuk melihat YouTube dan tiduran di tempat tidur. Kemudian AS melepas celana anak korban sampai lutut. Setelah itu, AS memasukkan jari tengah kanannya ke dalam alat kelamin korban,” ungkap Sutopo.

Atas perbuatannya, AS kini ditahan dan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas.*

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB