jawa-tengah

Setelah PBB-P2 naik 250 persen, Pemkab Pati naikkan pajak makanan dan minuman 10 persen

Jumat, 4 Juli 2025 | 15:00 WIB
Mamin di warung kaki lima Pati. (Foto: Alwi Alaydrus)

HARIAN MERAPI - Setelah sebagian masyarakat Pati kaget karena adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan (PBB-P2) tahun 2025 hingga 250%, kini warga harus bersabar lagi.

Menyusul terbitnya surat edaran Bupati Pati nomer T/222/900.1.13.1 tentang pengenaan tambahan 10% terhadap makanan dan minuman.

Pada surat edaran yang ditandatangani bupati Sudewo tertanggal 2 Juli 2025, ditujukan terhadap para wajib pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makananan dan atau minuman, dituliskan tentang kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah.

Baca Juga: Sebanyak 80 prajurit TNI dikerahkan cari korban kapal tenggelam di Selat Bali

Menurut sumber dari BPKAD Pati, yang dimaksud PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan atau jasa tertentu.

Kemudian, makanan dan atau minuman yang disediakan, dijual dan atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung dan atau melalui pesanan oleh restoran.

Pada ayat d pada surat tersebut, bupati Pati menyatakan jika restoran adalag fasilitas layanan makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran.

Termasuk dalam obyek restoran adalah rumah makan, warung makan, cafe, bar, kantin, warung kaki lima, jasa boga/ketering dan sejenisnya.

Baca Juga: Bejo yang benar-benar beruntung. Begini pengakuannya: Setelah oleng, kapal sudah terbalik

Atas dasar tersebut, bupati Pati meminta agar ditambahkan PBJT 10 persen dalam melakukan penyerahan/penjualan kepada pelanggan.

Selanjutnya, pelaporan pungutan PBJT, paling lambat tanggal 7 setelah masa pajak berakhir.

Keterlambatan pelaporan akan dikenakan denda Rp 50 ribu/SPTPD. Dan WP yang belum memiliki perijinan usaha, diminta segera melakukan pebdaftaran perijinan.

Terakhir, bupati Sudewo mengingatkan, ketidakpatuhan dalam melaksanakan perpajakan daerah, dikenakan sangsi sesuai peraturan perpajakan.

Baca Juga: Motif Batik Bakaran Pati adalah batik tradisional dengan hiasan visual yang sederhana

Sementara itu, pengenaan 10 persen harga jual makanan dan minuman ke konsumen tersebut, kontan mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat Winong, S Karyono.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB