Masyarakat atau konsumen tidak akan mampu menolak keputusan dari pemkab. Oleh karenanya, kata dia, kebijakan harus dilawan dengan perundang-undangan. Misalnya, maju ke gugatan PTUN.
"Kami pernah mengajukan permohonan audensi masalah kenaikan PBB-P2. Tetapu, nyatanya sampai saat ini belum ada respon. Ini menandakan jika pemkab tidak mau menerima masukan dari masyarakat" tutur S Karyono.*