Setelah PBB-P2 naik 250 persen, Pemkab Pati naikkan pajak makanan dan minuman 10 persen

photo author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 15:00 WIB
Mamin di warung kaki lima Pati. (Foto: Alwi Alaydrus)
Mamin di warung kaki lima Pati. (Foto: Alwi Alaydrus)

Masyarakat atau konsumen tidak akan mampu menolak keputusan dari pemkab. Oleh karenanya, kata dia, kebijakan harus dilawan dengan perundang-undangan. Misalnya, maju ke gugatan PTUN.

"Kami pernah mengajukan permohonan audensi masalah kenaikan PBB-P2. Tetapu, nyatanya sampai saat ini belum ada respon. Ini menandakan jika pemkab tidak mau menerima masukan dari masyarakat" tutur S Karyono.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X