jawa-tengah

Gegara dana Pokir 2025 dipangkas, pendapatan anggota dewan menurun

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:15 WIB
Pelaksanaan pembangunan desa di Kabupaten Pati. ( Foto: Alwi Alaydrus)

HARIAN MERAPI - Boleh jadi tak banyak orang tahu, kalau Pemkab Pati tahun 2025 ini memangkas besaran dana pokok pikir (pokir).

Pada dekade sebelumnya, pokir Pati, berkisar Rp 120 miliar hingga Rp 160 miliar, menempati urutan papan atas nasional. Dana tersebut untuk mengampu kegiatan legislatif, dan termasuk untuk wartawan tertentu.

Adanya penurunan angka pokir untuk legislatif, mengakibatkan anggota dewan resah. Peniadaan pokir untuk wartawan, menjadikan mereka gusar.

Anggota presidium LSM Dewan Kota Pati, Supriyanto menjelaskan, dana pokir 2025 untuk anggota dewan Rp 800 juta dan Rp 1,5 miliar untuk unsur pimpinan. Sedang tahun-tahun sebelumnya, berkisar Rp 1,5 hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga: Kemenag diminta evaluasi kinerja dan rekrutmen petugas haji, begini alasannya...

"Ini jumlahnya, memang lebih sedikit ketimbang tahun sebelumnya" ucapnya, Kamis (12/6).

Berdasar pelacakannya, tambah Supriyanto, dana pokir anggota dewan diberikan ke tiga atau empat desa.

"Dananya dibagi Rp 150 sampai Rp 200 juta, untuk membangun desa binaan" tambahnya.

"Tidak sedikit anggota dewan yang mengeluh akibat minimnya dana pokir. Beruntungnya, mereka masih mendapat pendapatan dari kunker" tutur salasatu tokoh masyakat Winong tersebut.

"KPK mengingatkan jika pokir jangan dibuat fiktif atau menjadi ladang korupsi. Penggunaan dana pokir harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan" kata Supriyanto.

Baca Juga: Tegas cabut izin tambang Raja Ampat, Wakil Ketua DPRD DIY: Suara rakyat suara Prabowo

Sedang di kalangan pers, yang mendapat dana pokir, dipastikan dari wartawan tertentu. Mereka mendapat anggaran dari puluhan hingga ratusan juta rupiah per tahunnya.

Sementara itu, petugas di Kominfo dan Humas Pemkab Pati ketika dikonfirmasi, memastikan jika tahun 2025 ini, tidak ada dana pokir untuk wartawan.

Secara terpisah, seorang tokoh pemuda Gembong, Heriyawan mengungkap dasar hukum pokir berdasar UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Penggunaan dana pokir digunakan untuk mewujudkan proyek pengadaan barang dan jasa yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah" ujarnya.

Dana pokir, tambahnya, berasal dari APBD yang digunakan untuk mewujudkan usulan atau pokok pikiran anggota DPRD yang bersumber dari aspirasi masyarakat.

Baca Juga: RKP dan DEMA UIN Suka gelar konggres dan deklarasi refleksi bulan Pancasila

"Usulan biasanya terkait dengan pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan daerah. Artinya, pokir merupakan usulan atau aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota DPRD agar diperjuangkan dalam proses penyusunan rancangan APBD" tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Pati, H Sudewo ST MT membeber lima misi utama yang menjadi arah pembangunan lima tahun kedepan.

Yaitu, peningkatan kualitas SDM yang unggul dan berkarakter, peningkatan produktivitas ekonomi melalui penguatan lapangan usaha, pemerataan dan peningkatan kualitas infrastruktur, pelestarian lingkungan dan ketahanan ekologi, dan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang efisien.

Sebagai bentuk komitmen bersama, tegasnya, perlu pakta integritas antara legislatif dan eksekutif.

"Ini dimaksudkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran daerah" ujarnya saat rapat paripurna DPRD Pati.(*)

 

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB