nasional

Cek Rekening, Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu untuk Dua Bulan Dibayarkan Sekaligus

Senin, 9 Juni 2025 | 07:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

HARIAN MERAPI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada masyarakat dengan target penyaluran sebelum pekan kedua Juni 2025.

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ucap Yassierli dilansir dari ANTARA ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6) lalu.

Regulasi tentang penyaluran BSU sudah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Punya Total Kekayaan Rp953 Miliar, Ini Rinciannya

Saat ini, pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU, sehingga penerima BSU tepat sasaran.

Yassierli menyampaikan bahwa hal ini bukan kali pertamanya pemerintah memberikan BSU kepada masyarakat.

Hampir setiap tahun sejak pandemi COVID-19 pemerintah menyalurkan bantuan kepada pekerja.

Baca Juga: Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Tes Kemampuan Akademik atau TKA, SMA/SMK Mulai Tahun Ini, SD-SMP Tahun 2026

Penyaluran bantuan pada tahun kemarin dan dua tahun sebelumnya, tutur Yassierli, berlangsung dengan lancar.

Menurut dia, kunci dari ketepatan penyaluran BSU terletak pada data yang akurat.

"Karena tidak hanya pekerja, kan. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga," jelasnya.

Baca Juga: Kementerian Lingkungan Hidup Tinjau Ulang Persetujuan Lingkungan 4 Tambang Nikel di Raja Ampat

Adapun aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.

Dalam permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: 14 Hari Koma di RS Hasan Sadikin, Bobotoh yang Jatuh dari Flyover Pasupati Meninggal Dunia

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB