Isu tambang nikel di Raja Ampat, KLH tindaklanjuti 4 perusahaan

photo author
- Minggu, 8 Juni 2025 | 16:15 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu. (8/6/2025).  (ANTARA/Mecca Yumna)
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu. (8/6/2025). (ANTARA/Mecca Yumna)

HARIAN MERAPI - Kementerian Lingkungan Hidup menindaklanjuti 4 perusahaan di Raja Ampat terkait kegiatan pertambangan nikel.

Empat perusahaan tersebut beroperasi di empat pulau, yakni Pulau Gag, Manuran, Kawei, dan Manyaifun, menyusul laporan dari warga tentang kegiatan yang terindikasi berdampak terhadap lingkungan.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa keempat perusahaan PT itu yakni PT GN yang beroperasi Pulau Gag, PT ASP di Pulau Manuran, PT KSM di Pulau Kawei, dan PT MRP di Pulau Manyaifun.

Hanif menyebutkan, untuk PT GN, pihaknya akan meninjau ulang persetujuan lingkungan untuk perusahaan itu.

Baca Juga: Sebanyak 9 orang ditangkap Pemerintah Saudi karena angkut 111 haji ilegal

Dia menjelaskan, berdasarkan penilaian di lapangan, secara teknis PT GN telah memenuhi semua kaidah penambangan nikel yang dipersyaratkan. Namun demikian, katanya, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan.

Pertama, bahwa kegiatan pertambangan PT GN berada di pulau kecil sebagaimana dimaksudkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kemudian, katanya, yang kedua terkait dengan pertahanan ekosistem Raja Ampat, di mana pihaknya juga mempertimbangkan sejumlah faktor seperti teknologi penanganan dan kemampuan rehabilitasi.

Dia melanjutkan, untuk PT ASP, pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan meninjau kembali persetujuan lingkungannya serta melakukan penegakan hukum lingkungan hidup atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Lelang selesai, pembangunan gedung pertemuan Sukoharjo tahap II dimulai

Temuan lapangan oleh pihaknya menunjukkan bahwa ada kolam settling pond yang jebol, sehingga terjadi sedimentasi yang tinggi dan air laut pun keruh.

Tindak lanjut yang sama, katanya, diberikan bagi PT KSM, yang melakukan kegiatan pada area seluas 5 hektare yang melebihi dari lokasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Adapun untuk PT MRP, tindak lanjutnya berupa penghentian kegiatan eksplorasi yang dilakukan tanpa dokumen persetujuan lingkungan. Perusahaan itu, katanya, hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP),

"Jadi karena kegiatannya belum dampaknya terlalu ini, kita hanya menghentikan saja karena belum ada aktivitas apa-apa di kegiatan MRP ini," katanya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Jukir di bawah umur asal Sleman curi ayam di Umbulharjo, sejumlah barang bukti ditinggalkan pelaku

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X