Sebanyak 9 orang ditangkap Pemerintah Saudi karena angkut 111 haji ilegal

photo author
- Minggu, 8 Juni 2025 | 15:15 WIB
Umat Islam memadati Jabal Rahmah jelang wukuf di Arafah, Arab Saudi, Kamis (5/6/2025) (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Umat Islam memadati Jabal Rahmah jelang wukuf di Arafah, Arab Saudi, Kamis (5/6/2025) (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

HARIAN MERAPI - Sebanyak sembilan orang ditangkap Pemerintah Saudi karena melanggar aturan haji dengan mengangkut 111 orang yang tidak memiliki izin haji.

Penangkapan terhadap empat ekspatriat dan lima penduduk Saudi itu dilakukan oleh pasukan keamanan yang ditempatkan di pintu masuk Mekkah.

Komite administratif musiman langsung mengeluarkan keputusan untuk para pelanggar yang terdiri dari berbagai sanksi termasuk hukuman penjara, denda hingga SAR100.000 (sekitar Rp433 juta), pembukaan identitas ke publik dan deportasi bagi para ekspatriat disertai larangan memasuki Saudi selama 10 tahun.

Baca Juga: Kejahatan jalanan kembali terjadi di Sleman, polisi buru pelakunya

Kementerian tersebut, seperti dilansir Antara, juga memperingatkan bagi setiap orang yang mencoba berhaji tanpa izin akan didenda hingga SAR20.000 (sekitar Rp86,6 juta).

Dalam pernyataannya, Kementerian mendorong para warga dan penduduk untuk mematuhi aturan haji untuk memastikan pelaksanaan ibadah yang terorganisir, aman dan terjamin sehingga para jamaah haji dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan mudah dan tenang.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X