nusantara

Inilah lima pulau di Raja Ampat yang ditambang, berikut pengelolanya.....

Minggu, 8 Juni 2025 | 12:45 WIB
Lahan tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

HARIAN MERAPI - Sebanyak lima perusahaan tambang mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, dengan lima pulau yang menjadi lokasi pertambangannya.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian ESDM yang diterima di Raja Ampat, Papua Barat Daya, seperti dilansir Antara, Minggu (8/6/2025), lima pulau yang menjadi sasaran perusahaan tambang adalah Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

Berikut adalah lima perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Perusahaan dengan izin dari pemerintah pusat:

Baca Juga: Menunggu babak baru isu ijazah palsu Jokowi

1.⁠ ⁠PT Gag Nikel

Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018.

Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

2.⁠ ⁠PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran.

Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

Baca Juga: Menentang legalisasi kasino di Indonesia


Perusahaan dengan izin dari pemerintah daerah:

1.⁠ ⁠PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Halaman:

Tags

Terkini