solo

Kasus Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar, Kejari Karanganyar Tetapkan Dua Tersangka Lagi

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:00 WIB
Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi alkes Dinkes Karanganyar. (Dok Polres Karanganyar )

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar tahun 2023.

Mereka yang ditetepkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi alkes Dinkes Karanganyar adalah Manager Operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa berinisial DN dan marketingnya, SW.

Sebelumnya, dua tersangka lain sudah ditahan usai penetapan statusnya pada pekan lalu yaitu Kepala Dinas Kesehatan Purwati dan Pejabat Fungsional Bidang Perencanaan Dinas Kesehatan Karanganyar Amin Sukoco.

Baca Juga: Tangkap Pengedar Narkotika, Polres Sukoharjo Amankan 1 Kilogram Sabu Senilai Miliaran Rupiah

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar Bonard David Yunianto mengatakan DN dan SW langsung ditahan di Mapolres Karanganyar setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di kantornya pada Selasa (27/5/2025).

DN maupun SW berperan dalam persekongkolan dengan Purwati dan Amin untuk mencurangi pengadaan antropometri kit senilai Rp7 miliar.

Persekongkolan mereka bertujuan mengarahkan pemenang lelang melalui e-katalog ke perusahaan tertentu.

Penyidik mendapati aliran dana Rp1 miliar di antara para tersangka sebagai bentuk gratifikasi atau fee.

Baca Juga: BRI tunjukkkan kinerja positif, perkuat struktur pendanaan jangka panjang, fokus himpun dana murah

"Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang telah lebih dulu menjerat sejumlah pihak," jelasnya, Selasa (27/5/2025) malam.

Penyidik menduga adanya keterlibatan aktif kedua tersangka dalam proses pengadaan yang diduga sarat penyimpangan.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami alur pengadaan dan aliran dana yang terlibat dalam proyek tersebut.

Baca Juga: Dongkrak Penerimaan Pajak UMKM, Kanwil Pajak DIY dan Pemkab Bantul Jalin Sinergi

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan kedua tersangka baru dari pihak kontraktor pengadaan ini dijerat pasal berlapis.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Sukoharjo awasi ketat ASN saat WFH

Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB