jawa-tengah

Ribuan batang rokok ilegal disita, sasaran di Jalan Lingkar Selatan-JLS Salatiga

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:15 WIB
Hasil operasi rokok ilegal di Salatiga. (Dok. Satpol PP Salatiga )

HARIAN MERAPI - Tidak kurang dari 5.440 batang rokok ilegal disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Salatiga dan tim Bea Cukai pada operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal, Selasa, (20/5).

Operasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB di beberapa titik rawan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kota Salatiga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Salatiga Guntur Junanto mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Sekda Nomor 800.1.11.1/825 tentang pembentukan Tim Pelaksana Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

Jumlah petugas dalam operasi ini, 14 orang Satpol PP dan dua petugas dari Bea Cukai.

Baca Juga: Lazismu DIY memiliki program Rendangmu, Qurban Langsung, Qurban Internasional dan Sedekah Daging. Ini tujuannya

Sebelum turun ke lapangan, tim melaksanakan rapat koordinasi teknis untuk mematangkan strategi.

"Tim dibagi menjadi tiga; tim undercover, tim bermotor, dan tim mobil pelat hitam, serta satu tim patroli yang siap siaga," kata Guntur Junanto, Rabu (21/5/2025).

Diungkapkannya, tim undercover berhasil membeli rokok ilegal di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga.

Kemudian tim motor dan mobil langsung melakukan penangkapan tangan terhadap pelaku penjual rokok ilegal. Kini barang bukti dan pelaku kemudian diamankan oleh tim patroli.

Baca Juga: Pemerintah dimimta perjelas narasi program 3 juta rumah, DPR: Supaya tidak terjadi mispersepsi

"Pelaku dan barang bukti langsung kami serahkan ke pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti berupa 5.440 batang atau 288 bungkus rokok ilegal telah disegel dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang," jelasnya.

Guntur mengimbau masyarakat teliti dalam membeli produk rokok dan memastikan pita cukai itu asli.

Pedagang dan pengecer, diingatkan agar tidak menjual rokok ilegal karena sanksi tegas akan diberikan, termasuk penyitaan barang dan sanksi administratif. *

 

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB