sleman

Lurah Trihanggo Ditahan Kejari Sleman Terkait Tanah Kas Desa, Ini Reaksi Bupati Sleman Harda Kiswaya

Kamis, 17 April 2025 | 08:30 WIB
Bupati Sleman, Harda Kiswaya pada acara syawalan bersama paguyuban lurah dan pamong kalurahan se-Kabupaten Suryondadari. (Foto: Awan Turseno)

HARIAN MERAPI - Bupati Sleman, Harda Kiswaya mengingatkan kembali kepada perangkat kalurahan khususnya lurah dalam mengambil kebijakan terutama yang berkaitan dengan tanah kas desa (TKD).

Apalagi saat ini sudah bertambah satu lagi lurah terjerat kasus hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan tanah kas desa, yaitu Lurah Trihanggo, Kapanewon Gamping.

Artinya, sudah ada 4 lurah terjerat hukum berkaitan dengan tanah kas desa yaitu Caturtunggal, Maguwoharjo, Candibinangun dan kasus baru melibatkan Lurah Trihanggo yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Negeri Sleman.

Baca Juga: Robinson Saalino, Mafia Tanah Kas Desa Wedomartani Divonis 8 Tahun Penjara

"Saya sudah wanti-wanti (mengingatkan) kepada perangkat-perangkat kalurahan di Kabupaten Sleman, jangan main-main dengan tanah kas desa," kata Harda Kiswaya pada acara syawalan bersama paguyuban lurah dan pamong se-Kabupaten Sleman, Suryondadari, di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, kasus-kasus hukum yang menjerat beberapa lurah di Sleman ini dapat menjadi pembelajaran bagi perangkat kalurahan dalam memanfaatkan tanah khususnya yang berstatus kas desa. Mereka dapat berkaca diri dan mengevaluasi dalam mengambil keputusan melalui jalan yang baik.

Dijelaskan Harda, sebenarnya Pemerintah Kabupaten Sleman telah melakukan pembinaan dan pemahaman terkait tanah kas desa. Program tersebut diselenggarakan kerja sama Pemerintah DIY dan Fakultas Hukum setelah kejadian penyalahgunaan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Berkas Perkara Kedua terkait Penyalahgunaan TKD di Gedangsari Gunungkidul Segera Dilimpahkan, Jerat 2 Tersangka Kerugian Rp 506 Juta

Ditegaskan Harda, saat masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman selalu mengingatkan kepada perangkat kalurahan khususnya yang berlokasi di wilayah penyangga DIY seperti Kapanewon Depok, Sleman, Mlati, Ngaglik.

"Tanah kas desa di wilayah penyangga DIY seperti Depok, Sleman, Mlati, Ngaglik itu sangat diminati oleh investor. Pemangku kebijakan di daerah itu terutama perangkat kalurahan harus hati-hati," pesannya.

Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY, KPH Yudanegara berpesan, lurah dan pamong kalurahan agar lebih fokus dalam melayani masyarakat.

Baca Juga: Mantan Kadispertaru DIY Krido Suprayitno Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Kasus hukum terkait tanah kas desa yang menjerat 4 lurah di Sleman yakni Caturtunggal, Maguwoharjo, Candibinangun dan Trihanggo agar menjadi pembelajaran agar tidak terjadi lagi wilayah lain di wilayah DIY.

"Di Sleman ada 4 lurah terjerat kasus hukum terkait tanah kas desa. Saya kira cukuplah, jangan ditambah lagi. Fokus saja melayani masyarakat," pesan menantu Sri Sultan Hamengkubuwono X ini.

Diberitakan sebelumnya, terdapat lurah di Sleman terjerat kasus hukum dan telah dinyatakan bersalah karena merugikan uang negara karena penyalahgunaan tanah kas desa. Beberapa lurah tersebut yaitu Lurah Caturtunggal, Maguwoharjo dan Candibinangun. Sedangkan Lurah Trihanggo saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sleman.*

Tags

Terkini