solo

Lalai dalam bertugas, penjaga palang pintu perlintasan kereta api di wilayah Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo ditetapkan tersangka

Senin, 14 April 2025 | 12:41 WIB
Ilustrasi - Palang pintu kereta api . (Pixabay/Pvd63)

HARIAN MERAPI - SHK Penjaga palang pintu kereta api Batara Kresna di perlintasan PJL 19 di wilayah Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo resmi ditetapkan tersangka.

Penerapan tersangka dilakukan Polres Sukoharjo setelah selesai melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus kecelakaan melibatkan kereta api Batara Kresna dengan mobil pemudik pada 26 Maret 2025.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Senin (14/4/2025) mengatakan, Polres Sukoharjo sudah menetapkan tersangka, SHK pada 9 April 2025.

Baca Juga: Menumbuhsuburkan self love menuju self confidence yang kokoh

Polres Sukoharjo sebelumnya setelah kecelakaan terjadi melibatkan mobil pemudik dengan kereta api Batara Kresna pada 26 Maret 2025 langsung melakukan penyelidikan. Penanganan kemudian naik ke penyidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Penanganan dilakukan setelah dalam kejadian kecelakaan tersebut menimbulkan korban meninggal dunia dan luka. Pemudik tersebut terlibat kecelakaan setelah dalam perjalanan mudik dari Jakarta menuju ke Kabupaten Wonogiri.

Polres Sukoharjo dalam kejadian ini menyatanan bukan kasus kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya, penanganan kasus melibatkan Satreskrim Polres Sukoharjo.

"Laporan dari Satreskrim PJL 19 bernisial SHK sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta api Batara Kresna dan sebuah mobil pemudik yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Baca Juga: Perkuat toleransi, Paguyuban Lintas Iman gelar fun run Kotabaru

Polres Sukoharjo setelah penetapan tersangka SHK hingga saat ini belum melakukan penahanan. "SHK sudah ditetapkan tersangka pada 9 April 2025 dan saat ini belum di tahan. Saat ini masih dalam proses penyidikan," lanjutnya.

Tersangka SHK dijerat Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat 2 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. "Pasal 360 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka atau kematian," lanjutnya. *

 

Tags

Terkini